Senin, 27 Maret 2023
Kriminal

Hampir 2 Pekan Buron, Pembacok Petugas Perhutani di Banyuwangi Ditangkap di Hutan

profile
Ikhwan

02 Maret 2023 19:52

1.4k dilihat
Hampir 2 Pekan Buron, Pembacok Petugas Perhutani di Banyuwangi Ditangkap di Hutan
Polisi saat mengamankan tersangka penganiayaan petugas Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.

Banyuwangi, SJP - Setelah hampir 2 pekan buron, pelaku penganiayaan petugas KPH Banyuwangi Selatan, akhirnya berhasil ditangkap.

Selama masa pelarian, pelaku bernama Ahmad Saudi (38) ini kerap berpindah-pindah tempat persembunyian.

Waktunya banyak dipakai untuk bersembunyi di dalam hutan. Keberadaanya terungkap, setelah polisi sukses melacak gps ponsel milik pelaku.

Kapolsek Siliragung, AKP Mujiono mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis (2/3/2023) sekira pukul 07.00 WIB.

"Pelaku kami amankan di Mapolsek Siliragung," kata Mujiono.

Pengakuannya kepada polisi dia nekat menganiaya petugas perhutani lantaran dendam. Polisi masih mendalami dendam apa yang mendorong tersangka berbuat kriminal.

Mujiono mengatakan korban yang dianiaya oleh pelaku adalah Polisi Teritorial (Polter), Nurhoiri Nasution dan Kepala Urusan Teknik Kehutanan (Kaur TK) Hadi Prayitno.

Insiden terjadi di Pos Bayangan Perhutani Petak 57 RPH Senepo Utara, pada 18 Februari 2023 sekira pukul 23.00 WIB lalu.

Kala itu di pos tengah berjaga 4 orang petugas. Dua diantaranya adalah korban.

Kala itu tiba-tiba, tersangka datang dengan membawa sebilah golok. Ia menanyakan tentang operasi kayu jati yang sebelumnya digelar oleh perhutani.

"Korban N berusaha menanangkan tersangka. Tapi tersangka justru menyerangnya," bebernya.

Awalnya, Nurhoiri berhasil menghindar dari tiga kali sabetan golok tersangka. Namun, tebasan keempat tak terhindarkan. Ia dibacok di daerah sekitar bahu-leher.

Ketika itu, korban Hadi berusaha menenangkan tersangka. Namun tersangka justru kalap dan ikut menyerangnya. Hadi mengalami luka di bagian pinggang.

"Kemudian kedua korban melarikan diri dan melaporkan kejadian terserbut ke Polsek Siliragung untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Selain tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain baju berlumur darah milik korban dan sebilah golok.

"Kami menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," ucapnya. (Mohammad Ikhwan)

Editor: Doi Nuri 

Tags
Anda Sedang Membaca:

Hampir 2 Pekan Buron, Pembacok Petugas Perhutani di Banyuwangi Ditangkap di Hutan

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT