Ibu Terduga Pelaku Pembuang Jasad Bayi di Situbondo Terancam 15 Tahun Penjara

04 Februari 2023 19:06

KABUPATEN SITUBONDO - CAP (19), ibu kandung terduga pelaku pembunuh dan pembuang jasad bayi di Kecamatan Panarukan, Situbondo, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi Putra mengatakan terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Undang-Undang Perlindungan Anak
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata AKP Dedhi Ardi Putra, Sabtu (4/2/2023).
Dedhi menambahkan, terduga pelaku hamil dari hasil hubungan terlarang dengan pacarnya. Untuk itu penyidik juga akan memanggil pacar terduga pelaku dalam kapasitas sebagai saksi.
"Dari pengakuan terduga pelaku, mereka sudah putus dengan pacarnya, namun pacarnya tetap akan kami panggil untuk diperiksa sebagai saksi," ujarnya.
Saat membunuh dan membuang jasad bayi tersebut, kata Dedi, pacarnya tidak terlibat karena perbuatan tersebut dilakukan sendiri oleh terduga pelaku.
Sedangkan orangtua terduga pelaku, selama ini tidak mengetahui kalau anaknya dalam kondisi hamil.
"Rencana selanjutnya, terduga pelaku mungkin akan dinikahkan oleh orangtuanya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemulung menemukan jasad bayi di jalan tembus Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo, Senin (30/1/2023). Polisi berhasil mengungkap pelakunya.
Terungkapnya terduga pelaku ini setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Situbondo melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Selain berhasil mengungkap kasus, polisi juga berhasil menangkap perempuan terduga pembuang mayat bayi laki laki itu, yang tak lain adalah ibu kandung bayi berinisial CAP (19) warga Situbondo.
Terduga pelaku diamankan polisi dari tempat persembunyiannya di rumah salah seorang keluarganya di wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Jumat (3/2/2023). (Sarwo)
Editor: Vebriansyah
Tags
Ibu Terduga Pelaku Pembuang Jasad Bayi di Situbondo Terancam 15 Tahun Penjara
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah