Tembak Saja Pelaku Curwan Jika Membahayakan Jiwa

09 April 2022 20:46

LUMAJANG - Pelaku kejahatan pencurian hewan (Curwan) bisa disanksi tegas terukur, sampai tembak mati jika membahayakan jiwa petugas kepolisian atau jiwa warga yang melakukan penangkapan kepada mereka.
Hal itu disampaikan Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, saat press rilis, di halaman Mapolres Lumajang, Sabtu (9/4) pagi.
"Tindak tegas terukur bisa tembak mati. Ini menyikapi fenomena yang terjadi. Bagi aparat kepolisian yang terancam jiwanya, bakal menembak di tempat bagi pelaku agar bisa memberi rasa aman bagi masyarakat dan petugas," kata Kapolres kepada sejumlah media.
Apalagi terduga pelaku ini dalam melancarkan aksinya, menurut AKBP Dewa Putu, menghisap sabu sabu terlebih dahulu.
"Pasal yang dikenakan adalah pasal 363 KUHP atas pencurian hewannya dan UU Darurat atas kepemilikan senjata tajamnya," tambahnya.
Pria kelahiran Kupang, NTT ini, menyampaikan jika pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Satgas Keamanan Desa (SKD), agar turut serta mencegah Curwan, bukan malah sebagai penunjuk jalannya.
"Dalam waktu dekat, kami akan membuat lomba SKD seperti sebelum-sebelumnya," imbuhnya lagi.
Pengembangan perkara ini, nantinya kata AKBP Dewa Putu, akan merujuk kepada penadah Curwan ini, agar mendatang tidak membeli atau menerima lagi ternak hasil curian.
Dari sejumlah kejahatan yang hampir ada di empat sudut penjuru kota Lumajang ini, Kapolres berharap, warga lokal tidak lagi menjadi penunjuk jalannya.
"Jangan mencuri. Carilah kerjaan yang benar dan halal. Jangan manjadi pencuri," imbaunya.
Editor: Syahrul Huda
Tags
Tembak Saja Pelaku Curwan Jika Membahayakan Jiwa
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah