Minggu, 28 Mei 2023
Kriminal

Jual Hewan Landak untuk Dikonsumsi, Pria di Jember Dtangkap Polisi 

profile
Rochul

16 Mei 2023 21:53

1.3k dilihat
Jual Hewan Landak untuk Dikonsumsi, Pria di Jember Dtangkap Polisi 
Press rilis Polres Jember, Selasa (16/5/2023) sore. di Mapolres Jember. (Ulum/SJP)

Kabupaten Jember, SJP - FA (22) warga Desa Lembengan, Kecamatan Ledokombo, Jember diringkus Tim Kalong Satreskrim Polres Jember, Kamis (11/5/2023) lalu. Pria tersebut ditangkap karena secara ilegal menjual hewan dilindungi Landak Jawa untuk dikonsumsi.

Untuk mendapatkan Landak Jawa, FA melakukan perburuan di hutan sekitar wilayah Kecamatan Kalisat.

Dari penangkapan tersangka itu, polisi berhasil mengamankan tiga ekor Landak Jawa, satu kandang besi ukuran 150x75 cm untuk tempat menyimpan landak, satu buah cangkul, dan satu karung/sak ukuran 50 kilogram.

"Tersangka kami amankan, karena secara ilegal melakukan penjualan hewan dilindungi Landak Jawa," kata Kapolres Jember AKBP Moh. Nurhidayat saat konferensi pers di Mapolres Jember, Selasa (16/5/2023) sore.

Tersangka diamankan polisi, kata Nurhidayat, karena hewan Landak Jawa. Termasuk salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan Nomor: P.20/MENHLK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis Tumbuhan dan satwa yang dilindungi. 

"Tersangka menangkap hewan Landak Jawa tersebut di sekitaran hutan (tanah tegal) di sekitaran gumuk/bukit kecil yang terletak di Desa Patempuran, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember," ujarnya.

Kapolres Jember mengungkapkan tujuan tersangka berburu hewan Landak Jawa untuk dikonsumsi sendiri dan juga dijual ke orang lain.

Menurut penuturan pelaku, satu ekor Landak Jawa dijual per ekor Rp100 ribu. Aksi tersangka itu sudah dilakukan sejak setahun belakangan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a  Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Dengan ancaman hukuman, lima tahun penjara," ujarnya.

Sementara itu, menurut Kabid Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah III Jember Purwantono, hewan Landak Jawa itu merupakan satwa dilindungi karena hampir punah. 

Selanjutnya, satwa tersebut akan dikembalikan ke habitatnya.

“Jika satwa ini jinak, kami rehabilitasi dulu, jika masih liar, langsung akan langsung kami lepas ke habitatnya,” ucap Purwantono. (*)

Pewarta: M Rochul Ulum

Editor: Vebriansyah

Tags
Anda Sedang Membaca:

Jual Hewan Landak untuk Dikonsumsi, Pria di Jember Dtangkap Polisi 

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT