Kasus Aliran Dana Hibah di DPRD Jatim Bergulir di PN Tipikor

28 Maret 2023 08:42

Surabaya, SJP – Pusaran penerima dana hibah pemerintah provinsi Jatim (Jawa Timur) periode anggaran tahun 2020 hingga 2023, bergulir pada persidangan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) bantuan hibah berupa uang, tidak hanya untuk120 wakil rakyat yang terhormat.
Namun juga mengalir ke anggota DPRD Provinsi Jawa Timur menaungi fraksi nama parpol (Partai Politik) kendali pemegang kebijakan penyaluran distribusi melalui jatah hibah pokok pikiran (pokir) bernilai triliunan.
Bahkan, ironis lagi ada nama penerima sudah meninggal dunia, termasuk anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang sudah dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) turut dicantumkan dalam tabel penerimanya.
Terungkapnya keterangan saksi terus dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna pembuktian.
Setiap gelar sidang sejak
Selasa 7 Maret 2023 lalu, terhadap penyuap aliran dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak terus digulirkan di PN Tipikor, Juanda Surabaya.
Diberitakan sebelumnya untuk penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Ketua Pokmas dapat dilaksanakan pencairan dana hibah POKIR ke rekening Pokmas menyulur ke persidangan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK).
Hal itu terungkap dalam dakwaan JPU KPK, disebut pada bulan Januari-April masing-masing Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur memiliki password atau username untuk melakukan input data program POKIR dalam bentuk proyek- proyek masyarakat dari usulan Pokmas yang akan dipergunakan dalam penganggaran tahun berikutnya.
Sedangkan untuk tahun anggaran 2022-2023 penyaluran jatah alokasi dana hibah POKIR telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Diketahui dalam pemeriksaan keterangan saksi persidangan terhadap dua terdakwa tersebut dalam bacaan dakwaan JPU adalah Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.
JPU KPK, Arif Suhermanto
membenarkan terkait hal tersebut telah dihadirkan dan mendengar secara langsung dihadapan majelis persidangan oleh JPU dan Penasehat Hukum.
Berikut menurut data yang ditampilkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada layar kaca ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya baru-baru ini.
Ada 131 penerima dana hibah Pokir yang diterima masing-masing anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Kelebihan nama penerima hibah, jadi sorotan berbagai pihak, termasuk awak media. Diantaranya, Aditya Halindra Faridzky selaku Bupati Tuban.
"Memang benar, Bupati kelahiran 1992 ini pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, periode 2019-2020. Meski tidak menjadi anggota legislatif lagi, pada tahun 2021, politisi Partai Golkar ini tetap mendapat jatah hibah Rp 2.238.000.000. Sebelumnya, pada tahun 2020, ia juga pernah mendapat hibah Rp 1.390.000.000," jelas JPU KPK.
Selanjutnya Khozanah Hidayati, Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang sudah PAW karena bersaing dengan Aditya Halindra Faridzky merebut kursi Bupati Tuban, pada tahun 2021 juga masih mendapat bantuan hibah Rp 2 miliar.
Sebelumnya, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini tahun 2020 mendapat hibah Rp 11.225.000.000.
Padahal, jumlah anggota anggota DPRD Jatim 120 orang. Hasil penelusuran suarajatimpost.com, beberapa orang yang sudah meninggal dunia tetap mendapat bantuan hibah.
Diantaranya, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim, Sri Subiati, S.E dinyatakan meninggal dunia Agustus 2021, pada tahun 2022, tetap mendapat hibah Rp1.363.366.000.
Achmad Firdaus Febrianto anggota Komisi A DPRD Jatim dari Partai Gerindra, pada bulan Juli 2021 dinyatakan meninggal tapi pada tahun 2022 mendapat hibah Rp 13.633.714.000.
Anggota Komisi B Fraksi PDIP DPRD Jatim SW Nugroho meninggal dunia, Senin 5 Desember 2022 mendapat bantuan hibah 2023 sebesar Rp 3,1 miliar.
Sabron Djamil Pasaribu, dari Golkar meninggal dunia awal tahun 2021, dapat hibah Rp 1.398.024.000.
Khusni anggota Fraksi PKB wilayah Trenggalek meninggal dunia awal tahun 2021. Pada tahun yang sama, telah cair Rp 3.476.748.000.
Anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Timur, Chusainuddin, S.sos, Maret 2021 meninggal dunia, pada tahun itu cair Rp 1.575.000.000. Sedangkan, tahun 2022, dapat lagi hibah Rp 9.543.625.000.
"Semua data-data penyaluran dana hibah DPRD Provinsi Jawa Timur diambil dari SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) mulai tahun 2020 hingga tahun 2023. Anggaran yang ditetapkan itu sudah dicairkan,” pungkasnya.
Setiap tahun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, mendapat bantuan hibah. Jumlahnya pun bervariasi, mulai dari nol hingga mencapai ratusan miliar. Hal tersebut dibeber Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (*)
Penulis: Jefri Yulianto
Editor: Doi Nuri
Tags
Kasus Aliran Dana Hibah di DPRD Jatim Bergulir di PN Tipikor
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah