Korupsi Lahan Klaim TKD Warungdowo, Hakim Segera Vonis Perkara Usai Fakta Sidang Pembuktian Saksi Palsu

27 Oktober 2022 09:47

SURABAYA – Usai dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada gelar persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 11 Oktober 2022 lalu, Penasehat Hukum terdakwa Moch Romli, yakni Nizar Fikri melakukan sanggahan.
Melalui nota pembelaan, atau pledoi pada 18 Oktober 2022, hingga tanggapan atas replik JPU dengan Duplik 25 Oktober 2022 atas perkara dugaan penyimpangan penggunaan tanah negara tanpa izin.
Diketahui, terdakwa Moch Romli adalah bos bengkel otomotif, diduga menempati lahan kosong yang merupakan Tanah Kas Desa (TKD) di Warungdowo, Pasuruan.
Terdakwa dituntut sanksi pidana penjara 7 tahun 6 enam bulan, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan tahanan oleh JPU.
Hal tersebut, lantaran terdakwa telah menempati lahan seluas ±9000 m2 berupa lapangan kosong olahraga milik desa Warungdowo selama 9 tahun.
Lahan tersebut, digunakan membuka usaha bengkel perbaikan body repair truk dan bus, dan tidak miliki legal standing atas kepemilikan lahan.
Terdakwa, juga tidak membayar sewa atas lahan atau lapak dimaksud kepada pihak pemerintah desa selaku pemangku kebijakan pengelola lahan yang di klaim sebagai TKD Warungdowo.
Fakta persidangan, PH Terdakwa, Nizar Fikri mengatakan kliennya hanya menempati lapak kurang lebih berukuran 300 meter dari total luas tanah 9000 meter2.
Diketahui, itu adalah tanah milik negara bekas RVO (Recht van Opstal) atau bekas Hak Opstal Verponding Nomor 1251 atas nama N.V. Pasoeroean Stroomtram Meij Teis Gravenhage yang dikenal lapangan olah raga Desa Warungdowo terletak di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan pada tahun 2013 lalu.
"Oleh adanya klaim sebagai tanah kas desa (TKD) itulah, penuntutan Moch Romli oleh JPU telah dinilai lakukan tindak pidana korupsi pengunaan Tanah Kas Desa yang merugikan keuangan negera," kata Nizar.
Ia mengatakan, kliennya diduga merugikan Desa Warungdowo sebesar Rp1.233.969.000 sesuai perhitungan Kejari dan Inspektorat Kabupaten Pasuruan dengan menggunakan metode penghitungan rencana pembangunan lapak oleh Kepala Desa yang belum terlaksana.
Disebutkan dalam fakta persidangan, terdakwa mengaku mendapatkan surat keterangan usaha Nomor. Reg. 471/128//424.217.2.02/2013 tanggal 15 Januari 2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Warungdowo yang ditandatangani M Muslik selaku Kepala Desa.
Selanjutnya, Dhimas Rangga Ahimsa selaku JPU yang membacakan tuntutan dan didengar terdakwa Romli alias Romi, warga Parasrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim dan disaksikan Penasehat Hukum (PH), terdakwa dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi akibat manfaatkan Tanah Kas Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek dan Tanah Negara PT KAI Daop 9 Jember, tanpa izin.
JPU menilai, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami tetap pada tuntutan awal dan jabarkan sebelumnya yakni Jika terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana selama 45 bulan penjara,” kata JPU Dimas, Kamis 25 Oktober 2022 kemarin.
Sebelumnya, pada agenda sidang nota pembelaan atau pledoi terdakwa yang disampaikan secara tertulis dan dibacakan pada 18 Oktober 2022 melalui Penasehat hukum, Nizar Fikri mengatakan karena status tanah yang dipakai Moch Romli (terdakwa) belum jelas kepemilikannya.
"PH menegaskan dari dalil atau penilaian JPU terhadap penuntutan yang dibacakan bahwa keterangan dari perhitungan oleh inspektorat, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 4 Tahun 2016, inspektorat tidak berhak menilai kerugian negara. “Inspektorat menilai potensi kerugian total, bukan kerugian aktual,” tandas Nizar.
Kedua, menurut Nizar keterangan pihak-pihak yang secara faktual tidak memberikan keterangan di bawah sumpah, sebagai saksi di depan persidangan, yakni
Suharto Budi Rianto, Muhammad Rio Santoso, Mohammad Asror, Sutikno, Herman Syampurno, Hendro Wibisono, Saifudin Zuhri dan Samsul Arifin.
"Jika yang dimaksud sebagai keterangan oleh Penuntut Umum adalah keterangan pihak-pihak tersebut sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan, maka keterangan tersebut tidak dapat dikualifikasi sebagai keterangan saksi, melainkan alat bukti surat, mengingat keterangan tersebut tidak disampaikan di bawah sumpah di hadapan persidangan," terangnya.
Sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 185 ayat (1) KUHAP yang mengatur bahwa, lanjut Nizar bahwa perolehan keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan, keterangan yang tidak disampaikan oleh saksi di persidangan, bukan merupakan keterangan saksi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 185 ayat (1) KUHAP Sehingga tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian.
Bergulirnya sidang dugaan tindak pidana korupsi atas terdakwa Moch. Romli masuk agenda jelang dengar putusan majelis hakim yang dipimpin hakim Darwanto, SH, MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Rudy Kartiko, SH., MH. di Pengadilan Negeri Tipikor, Juanda Surabaya-Sidoarjo. (Jefry)
Editor: Doi Nuri
Tags
Korupsi Lahan Klaim TKD Warungdowo, Hakim Segera Vonis Perkara Usai Fakta Sidang Pembuktian Saksi Palsu
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah