Senin, 29 Mei 2023
Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Polres Kediri Kota Berhasil Ringkus Komplotan Maling Spesialis Rumah Kosong 

profile
Bams

11 April 2023 21:32

1.2k dilihat
Kurang dari 24 Jam, Polres Kediri Kota Berhasil Ringkus Komplotan Maling Spesialis Rumah Kosong 
Ketiga tersangka berikut barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan tersangka. (Humas Polres Kediri Kota for SJP)

Kota Kediri, SJP - Kurang dari 1x24 jam Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kosong di Dusun Sambirejo, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana, S.I.K., S.H., M.H., M.Si. mengatakan korban BS bersama keluarga meningalkan rumah untuk melaksanakan sholat tarweh dan pintu keaadan terkunci. Kembali ke rumah dalam kondisi berantakan serta memeriksa seisi rumah mendapati beberapa barang telah hilang pada tgl (5/4) kemudian baru dilaporkan hari Minggu (10/4). 

Masih Kata AKP Tomy mengatakan pelaku berhasil masuk melewati ventilasi bagian belakang yang dilakukan oleh pelaku AW  dan dibantu pelaku AP sedangkan pelaku SA  berperan berada di depan menunggu di dekat sepeda motornya.

Ketiga tersangka berikut barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan tersangka. (Humas Polres Kediri Kota for SJP)

"Barang-barang yang diambil pelaku berupa 6 (enam) tabung LPG 3 Kg uang tunai Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari kamar korban  Kartu ATM BRI, 3 (tiga) buah HP dan beberapa unit telepon seluler dengan total kerugian materi sebesar  Rp. 5.000.000,-" kata AKP Tomy Selasa (11/04/2023).

AKP Tomy menjelaskan peran dari masing-masing tersangka ini yang berbeda-beda. Tersangka AW memasuki rumah lewat jendela di bantu tersangka AD dengan cara dipanggul sehingga bisa memasuki rumah. 

"Setelah memasuki rumah, tersangka mendapati ada sejumlah tabung LPG ponsel dan uang yang berada di kamar  kemudian dengan tersangka dua membawa," kata AKP Tomy. 

Tersangka lainya yakni SP berada di luar rumah dekat sarana sepeda motor miliknya untuk mengawasi situasi dan kondisi saat aksi berlangsung, 

Menurut AKP Tomy, kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah para tersangka pernah melakukan kejahatan serupa di lokasi lain di waktu sebelumnya. 

Pelaku saat ini sudah di amankan di rutan Polres Kediri Kota dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, pungkas AKP Tomy. (*)

Pewarta: Bams

Editor: Vebriansyah

Tags
Anda Sedang Membaca:

Kurang dari 24 Jam, Polres Kediri Kota Berhasil Ringkus Komplotan Maling Spesialis Rumah Kosong 

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT