Edarkan Sabu 11,64 Gram, Pemuda Asal Gondang Mojokerto Diciduk Polisi

31 Oktober 2022 17:13

MOJOKERTO – Nekat mengedarkan sabu seberat 11,64 gram, pemuda asal Gondang, AP (22) diciduk Satresnarkoba Polres Mojokerto.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno menyampaikan, pihaknya berhasil membekuk terduga pelaku AP ini, Minggu 30 Oktober 2022 kemarin.
"AP ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Dusun Karanglo, Desa Karang Kuten, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 07.00 WIB," jelas dia.
Saat ditangkap, lanjut Bambang, ia kedapatan membawa 1 paket sabu dalam kemasan klip dengan berat kotor 11,64 gram.
Tak hanya itu, lanjut Bambang, barang bukti lain yang berhasil diamankan petugas adalah 1 bendel plastik klip, 1 buah pipet kaca, 2 buah crub terbuat dari plastik sedotan, 1 unit timbangan elektronik warna hitam merk PROFESIONAL-MINI, 1 buah plastik klip kecil dan 1 unit handphone merk VIVO 1724 warna hitam.
"AP dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi, setiap.orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu," jelas AKP Bambang.
"Oleh karena itu, atas perbuatannya, terduga pelaku, dikenakan ancaman penjara hukuman paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya. (Andy)
Editor: Doi Nuri
Tags
Edarkan Sabu 11,64 Gram, Pemuda Asal Gondang Mojokerto Diciduk Polisi
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah