Pengedar Petasan di Kabupaten Malang Mulai Ditindak

27 Maret 2023 22:43

Kabupaten Malang, SJP – Polres Malang menindak tegas para pengedar petasan atau bahan peledak. Tiga tersangka diamankan, satu diantaranya teridentifikasi sejak dua pekan terakhir.
Tersangka IR berasal dari Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, berstatus mahasiswa yang tertangkap pada tanggal 9 maret 2023 lalu.
Kasi Humas Polres Kabupaten Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan IR kedapatan mempunyai bahan peledak jenis mercon atau petasan sejumlah 2,11 kilogram.
"Jadi tersangka IR ini membeli semua bahan itu melalui salah satu toko online ternama," katanya.
Dua tersangka lainnya, lanjut Taufik, berinisial PO warga Ngajum dan DD, pria kelahiran Blitar 1994 domisili Kepanjen.
"Hasil interograsi kami, modus operandi kedua tersangka melakukan transaksi jual beli bahan peledak untuk diolah menjadi petasan, dan di jual ke masyarakat baik langsung atau online melalui media sosial," papar dia.
Taufik mengatakan, barang bukti yang diamankan dari PO dan DD, kurang lebih 3 kilogram serbuk mercon didalam tas hitam, dua ikat sumbu petasan dengan Jumlah 200 tali dan handphone milik DD.
Sementara dari tangan PO, polisi menyita barang bukti yaitu bubuk petasan sejumlah 2 kilogram, belerang 1 kilogram, timbangan 1 buah dan handphone. PO mengatakan sudah ada pesanan dari daerah Bululawang.
Selanjutnya Taufik mengimbau kepada masyarakat, agar tidak membeli dan bermain petasan, mengedarkan atau membuatnya.
"Karena melihat yang terjadi di daerah Blitar dan Kasembon beberapa waktu lalu dapat mengakibatkan korban semakin banyak. Baik dari diri sendiri, juga masyarakat terdekat," pintanya.
Atas tindak pidana tersebut, ketiga pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 UU. Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (*)
Penulis: Ashril Hafid
Editor: Doi Nuri
Tags
Pengedar Petasan di Kabupaten Malang Mulai Ditindak
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah