Pernah Terjerat Pidana Korupsi, Mantan Wali Kota Blitar Terlibat Perampokan

27 Januari 2023 22:02

Surabaya,- Mantan Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar (MSA) dibekuk anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat, 27 Januari 2023.
Mantan Wali Kota Blitar periode 2010-2015 itu diduga turut terlibat dalam perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar pada 12 Desember 2022, lalu. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Hermanto membenarkan hal tersebut.
Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasubdit Jatanras, AKBP Lintar Mahardono. Disebutkan saat diamankan pihak kepilisian tersangka Samanudi bersikap kooperatif.
"Hari ini pukul 3.00 WIB. Kita memastikan menangkap mantan Wali Kota Blitar. Dalam keterlibatan pencurian dengan kekerasan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar,” terang Irjen Pol Toni Harmawan kepada awak media.
Toni menjelaskan, rencana perampokan itu dilakukan saat elaku perampokan dan MSA masih sama-sama mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sragen, Jawa Tengah dengan status sesama narapidana.
Lalu, lanjut Toni, antara keduanya menyusun rencana dan memberikan informasi mengenai keberadaan tempat penyimpanan uang yang menjadi target rumah dinas Wali Kota Blitar sekarang.
“Di saat itulah, waktu tepat bagi keduanya sesama narapidana saling memberikan informasi waktu yang baik untuk melakukan aksi kejahatan itu,” tutur Toni.
Senada menguatkan penjelasan Kapolda Jatim, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Totok Suharyanto menambahkan bahwa peristiwa itu diawali pada Agustus 2020 – Februari 2021 saat tersangka berinisial NT dan A yang tertangkap lebih dulu, sama-sama mendekam di Lapas Sragen.
"Mereka (pelaku dan MSA) bertemu dan diberikan informasi mengenai lokasi rumah dan lokasi tempat penyimpanan uang. Sehingga NT mengajak empat orang kawannya selanjutnya melakukan perampokan pada Desember 2022 lalu," imbuhnya.
Ihwal dugaan motif Samanhudi merencanakan aksi kejahatan itu, lanjut Totok, karena balas dendam pada Santoso berkaitan dengan masalah politik. Hal itu masih terus didalami.
Juga soal kemungkinan Samanhudi mendanai aksi kejahatan itu dengan memberi dana pembelian mobil, polisi masih mengembangkan kasusnya.
"Kalau informasi awal, Saudara S ini hanya memberikan informasi terkait dengan lokasi rumah dan lokasi penyimpanan uangnya,” pungkasnya.
Guna diketahui, Samanhudi pernah dipenjara kasus pidana korupsi perkara suap pembangunan gedung SMP kala menjabat wali kota.
Pada 2019 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara karena Samanhudi terbukti menerima suap dari ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan tingkat pertama.
Selanjutnya pada Kamis, 11 Januari 2023 lalu Kapolda Toni Hermanto merilis penangkapan tiga dari lima tersangka kasus curas di rumah dinas Wali Kota Santoso.
Mereka berinisial NT, AJ dan AS/ASN. Oleh polisi penangkapan pelaku dilakukan di Bandung, Jawa Barat, Jombang, Jawa Timur dan Medan, Sumtera Utara. Adapun dua yang masih DPO ialah Oki Supriadi dan Medi Afriant.
Dalam rilis Polda Jatim, ketiganya merupakan residivis dan telah keluar masuk penjara.
Terkait dalam perampokan di rumah dinas Santoso, NT merupakan pimpinan komplotan. Dari perampokan tersebut pelaku menggondol uang Rp730 juta serta benda-benda berharga seperti arloji dan perhiasan emas. (Jefri Yulianto)
Editor: Vebriansyah
Tags
Pernah Terjerat Pidana Korupsi, Mantan Wali Kota Blitar Terlibat Perampokan
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah