Kamis, 01 Juni 2023
Kriminal

Pria di Banyuwangi Perkosa Anak Tirinya, Aksi Berlangsung Sejak 2020

profile
Ikhwan

19 Februari 2023 16:18

1.6k dilihat
Pria di Banyuwangi Perkosa Anak Tirinya, Aksi Berlangsung Sejak 2020
Ilustrasi tindakan asusila. (suara.com)

Banyuwangi, SJP - Kasus kejahatan seksual kembali terjadi di Banyuwangi. Kali ini pelakunya adalah Seorang ayah tiri di Kecamatan Cluring.

Dia adalah KM (46). Dia tega memperkosa anak gadisnya yang masih berumur 15 tahun hingga berulang kali.

Kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian. Terduga pelaku resmi ditahan.

Kapolsek Cluring AKP Eko Darmawan mengatakan, kasus ayah setubuhi anak tirinya itu terjadi dalam tiga tahun terakhir tepatnya sejak tahun 2020. Saat itu korban masih duduk di bangku kelas 2 SMP. 

"Tersangka menyetubuhi korban berulang kali, hingga kini korban sudah duduk di bangku kelas 1 SMA," jelasnya kepada wartawan, Minggu (19/2/2023).

Kasus itu berawal saat korban tinggal satu rumah dengan KM. Tersangka melancarkan aksinya saat kondisi rumah sedang sepi.

Lewat bujuk rayu, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat ayah tirinya. Karena tertekan, akhirnya korban tidak bisa melakukan perlawan.

"Kasus ini berlanjut hingga tahun 2023. Korban terakhir kali disetubuhi oleh tersangka pada 16 Februari kemarin," ujar Eko.

Kasus ini terungkap setelah korban yang mengalami tekanan psikologis akibat menjadi sasaran persetubuhan ayah tirinya itu, memberanikan bercerita kepada orang tua kandungnya.

Orang tua kandung korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian itu ke pihak Polsek Cluring pada Jumat, 17 Februari 2023.

Setelah mendapat laporan tersebut dan barang bukti dinyatakan lengkap, Unit Reskrim Polsek Cluring langsung bergegas melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Tersangka sudah kita amankan dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," cetusnya.

Tersangka dikenakan pasal 81 Ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (Mohammad Ikhwan)

Editor: Doi Nuri 

Tags
Anda Sedang Membaca:

Pria di Banyuwangi Perkosa Anak Tirinya, Aksi Berlangsung Sejak 2020

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT