Terkuak Jelas Kasus Jembatan Ponjen, Begini Kronologis Sebenarnya

09 Februari 2023 08:58

Kabupaten Jember, SJP – Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat konferensi pers, mengungkapkan fakta sebenarnya tentang peristiwa maut Jembatan Ponjen.
Sebelumnya diberitakan, korban meninggal S (18) warga Dusun Jombang dan W (22) warga Dusun BulakTal, Desa Yoso Lor, Yosowilangun, Lumajang jatuh ke Kali Santer dari ketinggian Jembatan Ponjen.
Terungkap, insiden tersebut disebabkan perkelahian di jembatan Desa Ponjen, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember itu, hingga menewaskan dua orang akibat terbawa arus sungai, pada Jumat 3 Februari 2023 lalu.
Dari berbagai proses penyelidikan dan penyidikan polisi, telah disimpulkan jika dua korban meninggal adalah murni dikeroyok dan dilakukan 4 orang pemuda.
Diketahui para pelaku diantaranya adalah, LFS (20), DS (22), MACS (19), dan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial WR (16). Semua pelaku adalah warga Kecamatan Kencong, Jember.
Terkait tindak kejahatan pengeroyokan yang terjadi, Hery menjelaskan, kejadian itu berawal dari pesta miras yang dilakukan oleh empat orang pelaku.
“Modus dari para tersangka, mereka datang ke jembatan untuk minum (pesta) miras. Salah satu tersangka baru pulang dari Bali dan membawa arak," kata Heru.
Ia menambahkan, saat itu salah seorang korban berinisial S diminta untuk mencicipi miras tapi menolak. Penolakan itu yang disebut sebagai pemicu pengeroyokan.
“Nah karena menolak itu, keempat tersangka secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban. Sehingga saat itu korban sampai jatuh ke sungai, kemudian ditemukan dalam kondisi meninggal beberapa hari kemudian,” sambungnya.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan dan penyidikan, keempat orang pemuda itu ditetapkan sebagai tersangka.
“Dimana dari ungkap kasus ini, penyidik menemukan barang bukti, baju yang dipakai korban, baju yang dipakai para tersangka sesuai keterangan saksi yang melintas dan mengetahui peristiwa tersebut,” katanya.
Sebagai barang bukti, satu unit motor manual, dan dua motor matic yang digunakan sebagai sarana para pelaku. Juga satu Hndphone milik tersangka.
Selain sejumlah barang bukti yang didapatkan itu, lebih lanjut Hery menyampaikan, penyidik juga mengumpulkan alat bukti tambahan.
“Penyidik juga sudah mendapatkan hasil autopsi juga. Dimana penyebab kematian korban bukan karena dianiaya. Tapi karena jatuh di air dan tidak bisa bernafas (juga berenang). Namun penyebab jatuh ke sungai, adalah akibat penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka itu,” ulasnya.
“Untuk peran masing-masing, secara bersama-sama melakukan penganiayaan. Ada yang memukul dan menendang, itu sudah disampaikan dalam BAP. Termasuk juga yang dilakukan ABH,” imbuhnya.
Terhadap para tersangka, kata Hery lagi, penyidik Satreskrim Polres Jember menerapkan Pasal 170 ayat 1, 2, dan 3.
“Dimana menyebabkan para korban meninggal dunia. Dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya.
Perlu diketahui juga, ada Video beredar dengan durasi beberapa detik, dan disitu terlihat korban bersama para tersangka di tekan dan sengaja di pojokan dengan dugaan kasus pencurian handphone oleh para pelaku, dan video tersebut juga beredar luas di warganet juga beberapa grup WhatsApp. (M Rochul Ulum)
Editor: Doi Nuri
Tags
Terkuak Jelas Kasus Jembatan Ponjen, Begini Kronologis Sebenarnya
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah