Kamis, 01 Juni 2023
Kriminal

Umur 19 Tahun, Pemuda di Banyuwangi Dua Kali Masuk Penjara

profile
Ikhwan

17 Mei 2023 13:08

1.5k dilihat
Umur 19 Tahun, Pemuda di Banyuwangi Dua Kali Masuk Penjara
Rekonstruksi insiden pencurian di kafe Culino di Kelurahan Tukangkayu, Banyuwangi. Rabu (17/5/2023). (Tiwanda Sella / SJP)

Banyuwangi, SJP – Seorang residivis kasus pencurian di Banyuwangi kembali harus berurusan dengan hukum.  

Pria itu kambuh dan kembali melakukan pencurian di sebuah kafe di Jl. Kapten Waroka, Kelurahan Tukangkayu, Banyuwangi.  

Kapolsek Banyuwangi, AKP Kusmin mengatakan residivis itu berinisial PF (19) warga Jl. Ikan Hiu, Kelurahan Kertosari, Banyuwangi.  

Insiden pencurian itu terjadi pada Kamis (11/5/2023) lalu. Kala itu dia seolah-olah nongkrong di Taman Makam Pahlawan. Sembari itu, dia juga memantau situasi. 

"Sekira pukul 02.00 WIB, tersangka meninggalkan TMP untuk mencari sasaran tempat pencurian," kata Kapolsek Banyuwangi, AKP Kusmin, Rabu (17/5/2023). 

Sekira pukul 02.30 WIB dia menemukan target sasaran yakni di kafe Culino yang kala itu sudah tutup. Dia memanjat pagar lalu masuk dengan cara mencongkel jendela.   

"Kemudian tersangka membuka kunci jendela tersebut dengan cara mendorong dan menggeser posisi kunci jendela sampai kunci jendela tersebut terbuka," jelasnya. 

Di dalam kafe itu dia menguras uang yang ada di dalam laci. Totalnya kurang lebih Rp 900 ribu. Dia juga menggasak handphone Samsung A13.


Setelah menggasak uang dan HP dari laci tersebut, pelaku bergegas meninggalkan tempat itu. Keesokan harinya, pemilik baru menyadari kafenya telah dibobol. Mengetahui hal itu, korban segera melapor ke Polsek Banyuwangi. 

Berbekal laporan korban, Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu terlalu lama, petugas berhasil menangkap pelaku pada Senin, 15 Mei 2023 dinihari. Kepada Polisi, pelaku mengakui perbuatannya.  

"Sebagian uang hasil pencurian sudah dipakai untuk keperluan pribadi tersangka," ujarnya. 

Catatan Kepolisian tersangka bukan kali pertama melakukan aksi pencurian, Dia pernah menjalani hukuman selama 10 bulan atas perbuatan yang sama pada tahun 2022 lalu. 

"Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP ke-3, dan ke-5 KUHP," tegasnya. (*)

Pewarta: Mohammad Ikhwan 
Editor: Doi Nuri 

Tags
Anda Sedang Membaca:

Umur 19 Tahun, Pemuda di Banyuwangi Dua Kali Masuk Penjara

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT