Bapenda Kota Malang Gelar Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah

04 April 2023 21:16

Kota Malang, SJP - Badan Pendapatan Daerah Kota Malang (Bapenda) Kota Malang menggelar program penghapusan sanksi administratif pajak daerah.
Pajak yang dimaksud dibagi menjadi 2 kategori yakni Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan non PBB.
Program ini dilaksanakan dalam rangka mengisi HUT ke 109 Kota Malang.
Program ini dilaksanakan pada periode 1 April sampai 30 April 2023.
Kegiatan semacam ini tentunya sangat bermanfaat untuk wajib pajak Kota Malang karena tidak sedikit yang terkena sanksi administratif akibat telat pembayaran maupun pelaporan.
Tatacara yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak juga tergolong mudah, yakni bisa diproses secara online.
Adapun beberapa tahapannya sesuai dengan postingan di instagram resmi Bapenda Kota Malang (@bapendamalangkota) adalah sebagai berikut:
Tata cara via online:
1. Unduh dan isi formulir permohonan di website Bapenda Kota Malang.
2. Scan formulir dan kelengkapan yang dipersyaratkan dalam format PDF.
3. Kirim via WA ke call center yang tersedia (08113135586)
Bagi para wajib pajak juga bisa memroses melalui qr code yang disediakan pada pamflet program, yang dengan mudah dapat ditemukan di sosial media resmi Bapenda Kota Malang.
Melalui postingannya, Bapenda Kota Malang mengimbau agar program ini bisa dimaksimalkan oleh warga masyarakat Kota Malang.
"Ayooo ker, manfaatkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah menyambut HUT ke 109 Kota Malang," dikutip dari instagram @bapendamalangkota
Bapenda Kota Malang melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dwi Cahyo Teguh Yuwono turut mengonfirmasi tentang hal ini.
"Ya mas, rencana besok kita sampaikan konsepnya kepada publik, akan ada siaran pers dan SK program juga," ungkap Cahyo kepada Suarajatimpost.com. (*)
Pewarta: Donny Maulana
Editor: Vebriansyah
Tags
Bapenda Kota Malang Gelar Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah