Senin, 29 Mei 2023
Pemerintahan

Bupati Jember Perintahkan Camat Mendata Masjid dan Musala yang Belum Bersertifikat 

profile
Rochul

28 Maret 2023 22:18

1.5k dilihat
Bupati Jember Perintahkan Camat Mendata Masjid dan Musala yang Belum Bersertifikat 
Bupati Jember Hendy Siswanto saat kegiatan J-Hur Ramadan di Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan Jember.(Diskominfo for suarajatimpost.com)

Kabupaten Jember, SJP- Bupati Jember Hendy Siswanto menginstruksikan kepada seluruh camat di 31 kecamatan untuk mendata masjid atau musala yang belum memiliki sertifikat wakaf. Instruksi tersebut disampaikan saat berada di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Selasa (28/03/2023).

Hendy meminta kepada para camat berkolaborasi dengan Kantor Urusan Agama dan kepala desa terkait pendataan masjid dan musala tersebut. 

Dia menegaskan bahwa Pemkab Jember berkomitmen untuk memberikan fasilitas terbaiknya untuk masjid dan Musala . 

Sertifikasi ini diperlukan untuk legalitas tanah wakaf dari masjid/musholah. Oleh karenanya diperlukan penanganan dalam sertifikasi tanah wakaf ini. 

Bupati Jember saat berikan bantuan sembako
“Kami Pemkab jember sudah bekerja sama dengan ATR/BPN untuk mensertifikasi tanah secara gratis,” kata Bupati Jember.

Pihaknya menargetkan, selama bulan Ramadan 2023, Pemkab Jember akan mensertifikasi sebanyak 500 sertifikat wakaf. Hal tersebut akan terus berlanjut setelah Bulan Ramadan.

Oleh karenanya, Bupati mengimbau dan menginstruksikan kepada camat hingga kades untuk mendata tempat ibadah yang perlu mendapatkan sertifikat wakaf. 

“Mohon bantuan dari Camat, Kades dan KUA setempat untuk memberikan data laporan kepada Camat lokasi masjid yang perlu mendapatkan sertifikat wakaf. Pada. Bulan Ramadan ini Pemkab Jember menargetkan sebanyak 500 sertifikat wakaf yang akan dibagikan,” jelasnya. (*)

Pewarta: M Rochul Ulum

Editor: Vebriansyah

Tags
Anda Sedang Membaca:

Bupati Jember Perintahkan Camat Mendata Masjid dan Musala yang Belum Bersertifikat 

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT