Bupati Mojokerto Larang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

17 April 2023 20:02

Kabupaten Mojokerto, SJP - Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati melarang kendaraan dinas dipakai untuk libur lebaran atau segala sesuatu diluar kedinasan.
Bupati Mojokerto menegaskan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 07 Tahun 2023 tanggal 14 April 2023.
"Dimana SE MenPAN RB tersebut memuat imbauan tentang pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi ASN selama libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Termasuk diantaranya larangan mudik menggunakan mobil dinas," jelas Ikfina Fahmawati.
Jadi, lanjut Ikfina, pihaknya dan seluruh ASN tidak diperkenankan untuk menggunakan kendaraan dinas diluar kepentingan kedinasan, tidak diperkenankan untuk mudik.
"Tak hanya itu, kendaraan dinas juga tidak diperkenankan dipakai untuk berlibur ke tempat wisata maupun untuk kepentingan lain yang sifatnya pribadi diluar kedinasan," bebernya.
Ikfina juga meminta komitmen seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk dapat melaksanakan dan mematuhi aturan sesuai dengan SE MenPAN RB telah berlaku.
"Saya meminta komitmen kita bersama, tidak hanya para kepala perangkat daerah saja nanti yang memarkirkan kendaraan pada saat cuti lebaran, saya juga akan memarkirkan kendaraan yang setiap hari saya pakai di Rumah Dinas Bupati Mojokerto selama saya tidak menggunakan untuk kepentingan kedinasan," tambahnya.
Terdapat sedikitnya 58 kendaraan dinas roda empat yang terparkir di halaman Pemkab Mojokerto untuk dilihat kondisinya langsung oleh Ikfina, Senin (17/4/2023).
Selain itu, pada pelaksanaan apel jelang cuti bersama ini, juga turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto, serta camat se-Kabupaten Mojokerto.
"Jadi saya minta tolong bagaimana para camat tetap bisa mengatur untuk kepentingan keluarganya, tetapi juga tetap harus dijaga wilayahnya masing-masing dan bertanggung jawab pada kondusifitas keamanan dan ketertiban di wilayahnya masing-masing," jelasnya.
Orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Mojokerto itu mengatakan, sesuai dengan arahan Kapolri, terkait ketersediaan pangan dan keterjangkauan harga bahan pokok harus tetap dimonitor selama Idul Fitri.
Maka, kata dia, yang bertugas selama cuti lebaran dari 19-25 April 2023, dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
"Bagi yang bertugas adalah menjadi hak anda menggunakan kendaraan dinas untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan, tetapi bagi yang tidak bertugas selama libur lebaran 1444 Hijriah tentu dapat menjaga komitmen, menjaga integritasnya untuk tetap menjaga kendaraan dinas milik negara dalam situasi yang aman," pungkasnya. (*)
Pewarta: Andy Yuwono
Editor: Vebriansyah
Tags
Bupati Mojokerto Larang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah