Ganggu Rumah Ibadah, Satpol PP Kota Malang Amankan ODGJ

10 Mei 2023 16:36

Kota Malang, SJP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang berhasil mengamankan seorang ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) yang mengganggu warga di sebuah rumah ibadah yang terletak di Arjowinangun.
Tindakan Satpol PP tersebut dilakukan setelah menerima informasi melalui media sosial, melalui akun Instagram @malangraya_info
Berdasarkan informasi yang beredar bahwa ODGJ tersebut buang air kecil di rumah ibadah yaitu gereja terletak di Arjowinangun.
Menurut keterangan dari Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat , ODGJ tersebut telah mengganggu ketertiban umum dan mengganggu warga yang sedang beribadah di dalam rumah ibadah tersebut.
Setelah menerima laporan, Satpol PP segera mengirimkan tim ke lokasi dan berhasil mengamankan ODGJ kemarin Pukul 09.30 WIB.
"Dalam operasi ini, tim Satpol PP berhasil mengamankan seorang ODGJ yang mengganggu warga di dalam rumah ibadah di Arjowinangun. ODGJ tersebut langsung dibawa ke RSSA untuk mendapatkan perawatan," kata Rahmat saat dihubungi melalui Whatsap, Senin (9/5/2023).
Rahmat juga menegaskan bahwa tindakan Satpol PP tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di kota Malang.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke Satpol PP apabila menemukan gangguan ketertiban di wilayah sekitar.
"Kami berharap masyarakat selalu menginformasikan kepada kami apabila menemukan gangguan ketertiban seperti ini di lingkungan sekitar. Kami akan selalu siap untuk bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku," tutupnya. (*)
Pewarta: Michele Sima
Editor: Doi Nuri
Tags
Ganggu Rumah Ibadah, Satpol PP Kota Malang Amankan ODGJ
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah