Rabu, 31 Mei 2023
Pemerintahan

Jangan Memberi kepada Gepeng jika Tidak Mau Berurusan dengan Satpol PP

profile
Michel Sima

25 Mei 2023 20:28

1.9k dilihat
Jangan Memberi kepada Gepeng jika Tidak Mau Berurusan dengan Satpol PP
Satpol PP Kota Malang mengamankan peralatan anjal dan pengemis. (Michele Sima/SJP)

Kota Malang, SJP- Jika Anda tidak ingin terlibat dengan Satpol PP Kota Malang, sebaiknya hindari bersikap terlalu simpatik terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng). Aparat penegak peraturan daerah (Perda) tersebut pasti mengambil tindakan terhadap masyarakat yang memberikan uang atau barang kepada gepeng.

Kepala Bidang (Kabid) Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat menjelaskan, tindakan tersebut untuk memberikan peringatan kepada masyarakat. Hal ini mengingat beberapa gepeng ternyata berasal dari kalangan yang sebenarnya mampu secara finansial.

"Menerapkan aturan ini juga merupakan hal yang positif, mengingat beberapa daerah lain sudah melaksanakan kebijakan serupa," kata dia seraya mencontohkan Kota Semarang salah satu daerah yang menerapkan kebijakan tersebut.

Ditambahkan Rahmat, kebijakan ini karena penghasilan dari mengemis dan menggelandang cukup lumayan sehingga mereka kurang termotivasi mencari pekerjaan lain.

"Mereka telah mengembangkan pemikiran bahwa mencari uang dengan cara yang mudah adalah hal yang menguntungkan baginya. Beberapa di antaranya bahkan melakukan tindakan kekerasan dalam tanda kutip saat meminta-minta, seperti pemaksaan dan tindakan lainnya," ujarnya.

Demi segera menerapkan sanksi ini, Rahmat menyatakan kerja sama dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB).

"Kami masih dalam tahap pengaturan dan perencanaan. Setelah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Promperda), kami akan mengusulkannya. Rincian mengenai bentuk sanksi akan diatur dalam Promperda tersebut, yang kemungkinan akan mencakup sanksi denda," jelasnya.

Terpisah Wali Kota Malang, Sutiaji, mengakui selama ini salah satu kendala menangani pengemis dan gelandangan adalah kurangnya kemampuan memberikan pembinaan.

Setelah ditangkap, katanya, seringkali mereka hanya dibebaskan atau diizinkan pulang tanpa mendapatkan upaya pembinaan yang memadai.

 "Mendatang akan diperlukan peraturan daerah (Perda) yang mengatur agar penanganan ini dapat dilakukan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB). Dengan demikian, tanggung jawab penanganan tersebut akan menjadi kewajiban beberapa perangkat daerah," tutupnya.(*)

Pewarta: Michele Sima

Editor: Doi Nuri

Tags
Anda Sedang Membaca:

Jangan Memberi kepada Gepeng jika Tidak Mau Berurusan dengan Satpol PP

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT