Menyumbang Rp6,7 Miliar Pajak Daerah, BAPENDA Genjot Sistem E-tax Pada Pajak Layanan Parkir

13 April 2023 16:43

Kota Malang, SJP - Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Malang terus upayakan peningkatan penerimaan pajak daerah.
Kali ini, BAPENDA Kota Malang juga menyasar semakin menjamurnya lahan parkir pribadi seiring dengan banyaknya tempat usaha yang dibuka.
Pasalnya, dari lahan parkir ini pada tahun 2022 mampu menyumbang sedikitnya Rp6,7 miliar pajak layanan parkir yang masuk ke pendapatan daerah Kota Malang.
Angka tersebut tentunya tidak main-main jika dialokasikan untuk pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
Terkait hal tersebut, Suarajatimpost.com mencoba melakukan pendalaman informasi kepada BAPENDA Kota Malang melalui Bidang Pajak Daerah, Sub. Bidang Pajak Daerah II, Ramdhani Adhy Pradana.
Dalam wawancaranya bersama Suarajatimpost.com pada Kamis, (13/4/2023) ia menjelaskan berbagai hal tentang pajak layanan parkir ini.
"Pertama, terkait pajak layanan parkir ini sudah diatur mas dalam Perda nomor 8 tahun 2019
tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kota Malang nomor 16 tahun 2010 tentang pajak daerah," ujarnya kepada suarajatimpost.com
Lebih lanjut, pria yang akrab dipanggil Ramdhani ini menyampaikan bahwa wilayah yang terkena pajak pelayanan parkir adalah wilayah non aset pemkot.
"Ketentuan wilayah parkir yang dikenai pajak layanan parkir adalah tempat usaha atau pemilik usaha yang membuka parkir di lahan milik pribadi (bukan aset daerah atau tempat umum). Selama ada pelayanan parkir dan itu diluar aset daerah berati masuk pajak," lanjutnya.
Pasalnya, untuk tempat umum dan bahu jalan menjadi porsi dari dinas perhubungan untuk menarik retribusi.
Lebih lanjut, Ramdhani juga menjelaskan tentang skema pelaporan dan pembayarannya.
"Pajak layanan parkir dibayarkan setiap bulan maksimal di bulan berikutnya dengan total 25 persen dari omzet parkir," tambah Ramdhani.
Sistem pelaporan dan pembayaran juga relatif mudah dengan hanya mengirimkan data hasil omzet kepada BAPENDA melalui nomor pelayanan.
Akan tetapi Ramdhani menuturkan jika masih ada wajib pajak yang bandel dengan tidak membayar dan telat pelaporan.
"Ada sanksi jika tidak membayar. Yaitu ada denda jika telat lapor lebih dari tanggal 10 dibulan berikutnya akan dikenakan 2 persen sanksi dari jumlah terhutang. Dan jika pembayaran lebih dari tanggal pembayarannya wajib pajak akan dikenakan denda 25 persen dari jumlah terhutang," tambahnya.
Saat ini pendataan lahan parkir yang dikenai pajak layanan parkir diperkirakan sudah mencapai 90 dari 100 persen keseluruhan lokasi.
"Belum menyeluruh karena banyak titik baru yang diupdate setiap hari. Sekira 90 persen, 10 persennya masih meminta rekom dishub, dan masih jalan pendataan," lanjutnya.
Ramdhani menambahkan jika akan ada optimalisasi pajak layanan parkir tahun 2023 ini dengan memperbanyak jumlah penerapan e-tax untuk layanan parkir.
"Tahun 2022 hasil pajak layanan parkir Rp6,7 miliar. Tahun 2023 terhitung sampai 11 April sudah masuk Rp2,4 miliar. Jadi penerapan e-tax akan kami maksimalkan," tandasnya.
Seperti diketahui, saat ini titik yang sudah menerapkan e-tax masih sangat sedikit dan hanya di tempat-tempat besar seperti Persada, MCP, MOG, Matos dan lain sebagainya. (*)
Pewarta: Donny Maulana
Editor: Doi Nuri
Tags
Menyumbang Rp6,7 Miliar Pajak Daerah, BAPENDA Genjot Sistem E-tax Pada Pajak Layanan Parkir
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah