Paripurna DPRD Kota Malang: Ranperda Bangunan Gedung dan Pengarusutamaan Gender

11 Mei 2023 22:53

Kota Malang, SJP -DPRD Kota Malang mengadakan rapat paripurna bersama Pemkot Malang membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), Kamis (11/5/2023). Dua Ranperda tersebut adalah Ranperda Bangunan Gedung dan Ranperda Pengarusutamaan Gender.
Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan bahwa Ranperda Bangunan Gedung yang sedang dibahas oleh Pemkot Malang memiliki tujuan untuk memberikan upaya mitigasi terhadap bangunan yang melanggar aturan dan juga untuk meningkatkan pengawasan terhadap bangunan di wilayah Kota Malang.
"Ranperda Bangunan Gedung bertujuan untuk memberikan mitigasi terhadap bangunan yang melanggar aturan serta untuk meningkatkan pengawasan bangunan di Kota Malang," kata Sutiaji kepada wartawan SJP.
"Ranperda ini didasarkan pada UU Cipta Kerja, serta sejalan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) Kota Malang. Harapannya, dengan adanya Ranperda ini, pengawasan terhadap bangunan-bangunan dapat semakin diperkuat," tambahnya.
Sutiaji memaparkan bahwa dalam Ranperda Bangunan Gedung akan diatur batas maksimal ketinggian bangunan, persyaratan untuk memiliki alat pemadam kebakaran (APAR), dan standar keselamatan yang meliputi struktur bangunan yang tepat.
Aturan ini harus dipatuhi oleh seluruh pengelola gedung di Kota Malang.
"Jadi dalam RTRW kita, jika suatu lokasi memiliki ketinggian 150 meter, hanya akan ada kriteria tertentu yang harus dipatuhi terkait ketinggian bangunan, seperti koordinasi dengan pihak bandara jika wilayah tersebut dianggap mengganggu penerbangan. Namun, berdasarkan ketentuan yang ada, batasan ketinggian bangunan di Kota Malang adalah 150 meter," jelasnya.
Wali Kota Sutiaji menyatakan bahwa Ranperda Pengarusutamaan Gender akan memberikan perhatian yang lebih terhadap kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan di Kota Malang.
Ranperda ini juga akan berupaya untuk menghapus diskriminasi dan menekankan pentingnya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Orang yang menduduki kursi N1 menyatakan bahwa membangun kesetaraan gender merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat.
Dalam ranperda ini, akan dibahas berbagai isu yang berkaitan dengan perempuan dan anak-anak, seperti pelecehan seksual dan perlindungan terhadap korban KDRT.
"Dalam upaya membangun Kota Malang, tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah dan DPRD saja. Seluruh elemen masyarakat harus bergerak bersama-sama, karena membangun kesetaraan gender adalah tanggung jawab kita semua. Dalam ranperda tersebut, akan dibahas berbagai isu yang berkaitan dengan perempuan dan anak-anak, termasuk pelecehan seksual dan perlindungan terhadap korban KDRT. Hal ini bukan semata-mata untuk menyamakan kedudukan, tetapi untuk melibatkan perempuan dalam berbagai proses dan kebijakan," terangnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menjelaskan bahwa DPRD Kota Malang akan memberikan perhatian khusus pada Ranperda Pengarusutamaan Gender (PuG) setelah sebelumnya terhenti karena menunggu regulasi dari provinsi.
"Setelah menunggu regulasi dari provinsi, DPRD Kota Malang kini akan memberikan perhatian khusus pada Ranperda Pengarusutamaan Gender. Sekarang UU di provinsi sudah selesai dan dapat digunakan sebagai rujukan dalam pembuatan ranperda," kata Made
"Tujuannya adalah untuk memperhatikan kaum perempuan dan mencegah diskriminasi serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," jelasnya.
Dalam hal ini, Made memastikan bahwa Ranperda Pengarusutamaan Gender akan membahas sanksi untuk pelecehan seksual serta perlindungan bagi korban KDRT.
DPRD akan membentuk panitia khusus untuk memperdalam perdebatan dan masalah yang dibahas dalam kedua Ranperda tersebut.
"Dalam hal pengaturan sanksi, akan ada narasumber dari Polresta Malang Kota yang merupakan divisi khusus untuk perlindungan perempuan dan anak," ujar made.
"Tujuannya adalah untuk menyesuaikan aturan dalam Ranperda dengan aturan kepolisian," tutupnya. (*)
Pewarta: Michel Sima
Editor: Vebriansyah
Tags
Paripurna DPRD Kota Malang: Ranperda Bangunan Gedung dan Pengarusutamaan Gender
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah