Kamis, 01 Juni 2023
Pemerintahan

Sederhanakan Aturan, DPRD Banyuwangi Bahas Pencabutan Dua Perda

profile
Ikhwan

03 Maret 2023 15:33

1.6k dilihat
Sederhanakan Aturan, DPRD Banyuwangi Bahas Pencabutan Dua Perda
Pembahasan Pencabutan Dua Perda antara Komisi III dan IV DPRD Banyuwang bersama Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Banyuwangi. (Muhammad Ikhwan / SJP)

Kabupaten Banyuwangi, SJP - Banyuwangi berupaya mempermudah investasi, peningkatan lapangan kerja dan penyederhanaan regulasi perizinan.  Dua Peraturan Daerah (Perda) bakal dicabut.

Pencabutan itu masih dalam tahap pembahasan antara Komisi III dan IV DPRD Banyuwang bersama Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Banyuwangi.

Dibahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan dua Peraturan Daerah (Perda).

Regulasi yang dicabut diantaranya Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Analisis Dampak lalu Lintas dan Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) bagi kegiatan dan atau usaha di Banyuwangi.

Ketua Gabungan Komisi III dan IV Raperda ini, Hadi Widodo mengatakan pencabutan dua perda itu dilakukan seiring diterapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Pencabutan dua perda tersebut mengikuti regulasi perundangan yang ada, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Hadi Widodo, Kamis (2/3/2023).

Menurutnya pencabutan dua perda itu, tidak akan mempengaruhi peraturan yang ada di Banyuwangi. Karena nantinya, daerah akan mengikuti peraturan diatasnya.

Hadi menjelaskan, pengaturan teknis AMDAL Lalin bakal mengacu UU Cipta Kerja yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Sementara Amdal,UKL,UPL kegiatan usaha mengacu pada PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Terkait hal teknis, kita dorong adanya Peraturan Bupati, karena setiap produk hukum daerah harus memenuhi syarat yang harus mengutamakan kearifan lokal," bebernya.

Dia menegaskan, pencabutan Perda Amdal Lalin maupun Perda Amdal UKL, UPL bertujuan untuk mendorong kemudahan investasi, peningkatan lapangan kerja dan penyederhanaan regulasi perizinan. 

"Artinya perizinan bisa diurus melalui OSS (Online Single Submission)," tandasnya. (*)

Editor: Doi Nuri 

Tags
Anda Sedang Membaca:

Sederhanakan Aturan, DPRD Banyuwangi Bahas Pencabutan Dua Perda

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT