Senin, 29 Mei 2023
Pemilu 2024

KPU Kabupaten Mojokerto Putuskan 3 Parpol Tak Berhak Ikut Pileg 2024

profile
Andy

15 Mei 2023 18:03

2.2k dilihat
KPU Kabupaten Mojokerto Putuskan 3 Parpol Tak Berhak Ikut Pileg 2024
Kantor KPU Kabupaten Mojokerto, Senin (15/5/2023) siang (Andy / SJP)

Kabupaten Mojokerto, SJP - Dua Partai Politik (parpol) dikembalikan dan satu parpol tidak mengajukan bakal calon legislatif ke KPU Kabupaten Mojokerto hingga batas akhir. 

Kedua parpol yang dikembalikan oleh KPU Kabupaten Mojokerto adalah Partai Buruh dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 

Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif mengatakan, di hari terakhir kemarin, tanggal 14 Mei 2023, pihaknya menunggu maksimal hingga pukul 23.59.

"Ada 5 parpol yang menyampaikan pengajuan dan 1 parpol yang tidak menyampaikan pengajuan, tetapi hadir," ungkap Achmad Arif. 

Lebih lanjut, Achmad Arif menyampaikan, yang pertama itu Golkar, statusnya diterima. Kedua, Perindo, statusnya diterima. Ketiga, PKN statusnya juga diterima. 

"Kemudian, disusul Partai Buruh itu ada tanda terima yang kita kembalikan karena persyaratan administrasinya tidak lengkap. Dalam proses perbaikan itu akan mengajukan ulang, hasil perbaikannya sudah melewati pukul 23.59, oleh karena itu kami terbitkan TT pengembalian," tutur Arif, Senin (15/5/2023) siang. 

Menurutnya, untuk Partai Gelora ini tidak menyampaikan melalui silon, melainkan melalui dokumen fisik yang dibawa termasuk menggunakan surat dari KPU nomor 475. Partai ini menggunakan isian melalui excel folder sheet. 

"Tetapi setalah kami melakukan pemeriksaan ternyata persyaratan administrasi bakal calon,  isian yang di excel itu ada, cuma isian yang diupload folder sheet itu kosong. Akhirnya karena tidak sesuai dengan surat KPU RI nomor 475, kita nyatakan tidak diterima alias dikembalikan," jelas Arif. 

Sementara itu, lanjutnya, ada satu partai yakni Partai Garuda yang datang namun ketika kita tanya dokumen pengajuannya, mereka tidak menyampaikan. 

"Malah, memberikan telpon untuk komunikasi dengan Garuda provinsi, yang akan menyampaikan melalui email. Padahal, sesuai dengan ketentuan PKPU 10, KPU RI 35 termasuk di KPU 475, juga tidak seperti itu mekanismenya.  Ya, kita anggap tidak mengajukan," tandasnya.(*)

Pewarta: Andy Yuwono

Editor: Noordin

Tags
Anda Sedang Membaca:

KPU Kabupaten Mojokerto Putuskan 3 Parpol Tak Berhak Ikut Pileg 2024

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT