Senin, 27 Maret 2023
Pemilu 2024

Pemilu 2024, Dapil Lumajang Berubah dari 5 Menjadi 7

profile
achmad fuad

16 Februari 2023 20:18

1.3k dilihat
Pemilu 2024, Dapil Lumajang Berubah dari 5 Menjadi 7
Ketua KPU saat memberikan paparan sosialisasi

LUMAJANG – Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, wilayah Kabupaten Lumajang berubah dari 5 (lima) Dapil menjadi 7 (tujuh) Dapil.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang, Yuyun Baharita, saat memberikan sosialisasi penetapan Dapil Pemilu Tahun 2024, di aula pertemuan kantor KPU Kabupaten Lumajang, Kamis (16/2/2023) siang.

Menurut Yuyun, hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. 

“Pasal 1, Dalam Peraturan Komisi ini, daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, digunakan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” terangnya.

Sedangkan pada Pasal 2, kata mantan Ketua KPU Kabupaten Lumajang Periode 2004-2009 ini, daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. 

“Pasal 3 daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini,” jelasnya. 

Pasal 4 Daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. 

“Dan pada Pasal 5, Daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilengkapi dengan peta daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,” tambahnya. 

Untuk peta daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatas, dikatakan Yuyun, ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum, dan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan Komisi ini diundangkan. 

“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, agar diketahui masyarakat banyak,” pungkasnya.  (Fuad)

Editor: Vebriansyah

Tags
Anda Sedang Membaca:

Pemilu 2024, Dapil Lumajang Berubah dari 5 Menjadi 7

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT