Siap Rebut 50 Kursi DPRD Kabupaten Mojokerto, Inilah 627 Bacaleg dari 15 Parpol

16 Mei 2023 16:29

Kabupaten Mojokerto, SJP – Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, sebanyak 627 bakal calon legislatif (bacaleg) dari 15 partai politik (Parpol).
Dari 627 bacaleg, 355 diantaranya laki-laki dan 272 perempuan.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan 50 bacaleg, 33 laki-laki dan 17 perempuan. Partai Nasional Demokrat (NasDem) mengajukan 50 bacaleg, 28 laki-laki dan 22 perempuan.
Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan 50 bacaleg, 30 laki-laki dan 20 perempuan. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan 50 bacaleg, 31 laki-laki dan 19 Perempuan.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan 50 bacaleg, 26 laki-laki dan 24 perempuan. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mengajukan 50 bacaleg, 28 laki-laki dan 22 perempuan.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan 18 bacaleg, 11 laki-laki dan 7 perempuan. Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan 50 bacaleg, 21 laki-laki dan 29 perempuan.
Partai Ummat mengajukan 50 bacaleg, 16 laki-laki dan 9 perempuan. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan 50 bacaleg, 26 laki-laki dan 24 perempuan.
Partai Demokrat (PD) mengajukan 50 bacaleg, 27 laki-laki dan 23 perempuan. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengajukan 50 bacaleg, 31 laki-laki dan 19 perempuan.
Partai Golongan Karya (Golkar) mengajukan 50 bacaleg, 27 laki-laki dan 23 perempuan. Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) mengajukan 16 bacaleg, 9 laki-laki dan 7 perempuan.
Terakhir, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mengajukan 18 bacaleg, 11 laki-laki dan 7 perempuan.
Sedangkan, 2 Partai Politik (parpol) dikembalikan dan 1 parpol tidak mengajukan bakal calon legislatif ke KPU Kabupaten Mojokerto hingga batas akhir.
2 parpol yang dikembalikan oleh KPU Kabupaten Mojokerto adalah Partai Buruh dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora). 1 parpol yang tidak mengajukan adalah Partai Garuda.
Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif mengatakan, Partai Buruh itu ada tanda terima yang pihaknya kembalikan karena persyaratan administrasinya ada yang tidak lengkap.
"Dalam proses perbaikan itu akan mengajukan ulang, hasil perbaikannya sudah melewati pukul 23.59, oleh karena itu kami terbitkan TT lengembalian," tutur Arif.
Menurutnya, untuk Partai Gelora ini tidak menyampaikan melalui silon, melainkan melalui dokumen fisik yang dibawa termasuk menggunakan surat dari KPU nomor 475. Dimana tidak melalui silon tetapi menggunakan isian melalui excel folder sheet.
"Tetapi setalah kami melakukan pemeriksaan ternyata persyaratan administrasi bakal calon, isian yang di excel itu ada, cuma isian yang diupload folder sheet itu kosong. Akhirnya karena tidak sesuai dengan surat KPU RI nomor 475, kita nyatakan tidak diterima alias dikembalikan," jelas Arif.
Sementara itu, ada satu partai yakni Partai Garuda. Garuda ini datang namun ketika kita tanya dokumen pengajuannya, mereka tidak menyampaikan.
"Malah, memberikan telpon untuk komunikasi dengan Garuda ProvinsiProvinsi, yang mana akan menyampaikan melalui email. Padahal, sesuai dengan ketentuan PKPU 10, KPU RI 35 termasuk di KPU 475, juga tidak seperti itu mekanismenya. Ya, kita anggap tidak mengajuakan," tandasnya. (**)
Pewarta: Andy Yuwono
Editor: Doi Nuri
Tags
Siap Rebut 50 Kursi DPRD Kabupaten Mojokerto, Inilah 627 Bacaleg dari 15 Parpol
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah