Tak Bawa Berkas, Pengajuan Partai Garuda Kota Mojokerto Tidak Dapat Diproses

15 Mei 2023 18:45

Kota Mojokerto, SJP - Tidak membawa berkas pengajuan, KPU Kota Mojokerto tidak dapat memproses Partai Garuda.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Mojokerto, Tri Widya Kartikasari mengatakan, Partai Garuda kemarin datang tetapi tidak membawa berkas pengajuan, jadi kan tidak bisa pihaknya proses.
"Kalau sudah bicara surat suara, ini berarti Partai Garuda tidak mengikuti kontestasi. Jika di DPRD Provinsi adaada, maka di surat DPRD Provinsi juga ada, atau pun di DPR RI," ungkap Tri Widya Kartikasari.
Lebih lanjut, Tri Widya Kartikasari menyampaikan, silonnya Partai Garuda tidak bisa. Syarat administrasinya tidak terpenuhi. Prinsipnya itu kalau parpol datang harus membawa formulir untuk pengajuan dan lampiran persetujuan dari pengurus pusat.
"Formulir yang dimaksud adalah formulir B pengajuan partai politik, formulir B bakal calon dan 1 lampiran persetujuan dari pengurus pusat/DPP mereka," jelasnya, Senin (15/5/2023) siang.
Tri Widya menegaskan, oleh karena mereka tidak membawa 2 formulir dan 1 lampiran itu, maka tidak ada pengajuan. Kecuali ada 1 parpol yang menggunakan dokumen fisik, itu kan ada 2 x 24 jam untuk melengkapi silonnya.
"Ini sesuai keputusan KPU RI 475 dan 476 itu yang menyebutkan ketika parpol itu belum selesai melengkapi silonnya. Yang belum melengkapi silon adalah Partai Gelora," pungkasnya. (*)
Tags
Tak Bawa Berkas, Pengajuan Partai Garuda Kota Mojokerto Tidak Dapat Diproses
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah