Cegah Pernikahan Dini, Mahasiswa Mojokerto Edukasi Seks ke Siswa SD

10 Maret 2023 07:45

Kabupaten Mojokerto, SJP - Peduli terhadap pelajar, Kelompok KKN Mahasiswa Institut Pesantren KH Abdul Chalim (IKHAC) Mojokerto melakukan sosialisasi Edukasi Seks di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kunjorowesi 1 Mojokerto, Jumat (10/3/2023).
Bertajuk 'Kesadaran dalam Menjaga dan Menghargai Diri', sosialisasi edukasi seks itu dihadiri 146 siswa. Edukasi kali ini merupakan salah satu kepentingan yang harus diterapkan di usia sedini mungkin dalam mencegah berbagai persoalan
Mahasiswa semester akhir Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) dari Institut Pesantren KH Abdul Chalim (IKHAC) Mojokerto, Aminatus Sadiah (22) dan Fatihatul Ihsania (23) berkesempatan bersamaan sebagai pemateri berkesempatan sebagai pemateri.
Aminatus Sadiah menyampaikan ungkapan bangga bisa memberikan edukasi Pendidikan dan berbagi ilmu dengan siswa siswi SD dan sangat antusias dalam kegiatan sosialisasi edukasi pendidikan seks ini.
"Kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk kepedulian dan kasih sayang Kelompok KKN terhadap pendidikan pelajar di SDN Kunjorowesi 1, serta sebagai bentuk mengenalkan kepada anak-anak tentang pentingnya kesadaran dalam menjaga dan menghargai diri untuk dapat terbentuknya jiwa yang bermoral," ucapnya kepada suarajatimpost.com.
Aminatus menambahkan, tujuan sosialisasi ini dilatarbelakangi pemikiran mahasiswa KKN IKHAC melihat secara realita banyaknya pelajar di bawah umur yang sudah menikah di desa Kunjorowesi ini angka terbanyak se kabupaten Mojokerto.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN Kunjorowesi 1, Suwarno mengatakan, pihaknya mengapresiasi dan sangat senang sekali, pertama kali mahasiswa KKN ini mengadakan edukasi seks seperti ini sebagai salah satu pembelajaran yang bersifat edukasi moral.
"Terkait statistik pernikahan dini, datanya ada di balai desa. Malah, saya dahulu diangkat pertama kali di SDN Kunjorowesi 2 mempunyai siswa kelas 1 SD Kunjorowesi 2 sebanyak 60 siswa, kemudian tersisa 11 siswa yang masih aktif di masa jabatannya," tutur Surwano
Menurut Suwarno, yang lainnya menikah dibawah umur pada masanya itu (2021). Ia mengungkapkan bahwa para pelajar SD Kunjorowesi tersebut belum mempunyai pendidikan yang belum terbentuk.
“Sesuai aturan UU nomor 16 Tahun 2019, dijelaskan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun.” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk memutus kasus siswa penting sekali mahasiswa KKN memberikan sosialisasi edukasi seks ini.
"Kami akan terus membangun kepribadian siswa yang berakhlak dan mempunyai tanggung jawab dalam menjaga dirinya sendiri, mata rantai seperti ini harus kita putus karena kalau terjadi risikonya sangat tinggi,” tandas kepsek Suwarno.
Setelah diberi pembinaan oleh mahasiswa KKN, lanjut Suwarno, diharapkan para pelajar di SDN Kunjorowesi 1 Mojokerto untuk dapat menumbuhkan dan menanamkan khlaq sebagai upaya penjagaan diri dalam menutupi auratnya.
"Semoga dengan sosialisasi seks yang disampaikan oleh mahasiswa KKN dapat menjadi bentuk perwujudan nyata dalam upaya pencegahan para pelajar SD negeri Kunjorowesi 1 memutus pergaulan bebas," harapnya. (Andy Yuwono)
Editor: Vebriansyah
Tags
Cegah Pernikahan Dini, Mahasiswa Mojokerto Edukasi Seks ke Siswa SD
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah