Rabu, 31 Mei 2023
Peristiwa Daerah

Curi 36 Ekor Kambing di Situbondo, Pelaku dan Penadah Asal Bondowoso Diringkus Polisi

profile
Sarwo

03 Maret 2023 08:56

1.5k dilihat
Curi 36 Ekor Kambing di Situbondo, Pelaku dan Penadah Asal Bondowoso Diringkus Polisi
Pelaku dan penadah bersama barang bukti kambing saat digelandang petugas ke Mapolres Situbondo. Kamis (2/3/2023). (Sarwo Edi / SJP)

Kabupaten Situbondo, SJP – Warga Dusun Kepek, Desa Solor, Kecamatan Cermee, Bondowoso berinisial F, ditangkap Tim Gabungan Resmob Polres Situbondo, Kamis (2/3/2023).

Pria 27 tahun itu diduga kuat mencuri 36 ekor kambing di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) dari Kecamatan Besuki hingga Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo.

Tidak hanya itu, tim Resmob gabungan yang dipimpin Aipda Hudoyo juga berhasil mengamankan seorang penadah hasil curian yaitu TH (51), warga Dusun Bujuren, Kecamatan Cermee, Bondowoso, di rumahnya.

Guna proses penyelidikan lebih lanjut, Keduanya langsung digelandang dan diserahkan ke tim penyidik Polres Situbondo. 

Sementara satu orang bernama N (40), warga  Dusun Marongghi,  Kecamatan Cermee, Bondowoso yang berperan sebagai pencuri masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Yang berperan dalam aksi pencurian ini ada tiga. Dua orang sebagai pencuri dan satu orang penadah. Tetapi yang berhasil kami amankan masih dua orang. Satunya (terduga N) masih DPO,” kata Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedi Ardhi Putra.

Aksi penangkapan dua orang tersebut, lanjut Dedi Ardi Putra, dilakukan setelah pihaknya menerima  beberapa laporan dari warga yang  mengaku kehingan kambing. Baik itu di Kecamatan Besuki, kecamatan Mangaran, dan Kecamatan Kapongan hingga Kecamatan Jangkar.

“Aksi yang dilakukan F dan N ini sekali mencuri biasanya banyak, di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan saja mencuri tujuh ekor kambing dalam  satu kandang, sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 12 juta,” kata Kasatreskrim.

Nah, dari kasus pencurian yang terjadi di Desa Seletreng itulah, tim Resmob menemukan sinyal keberadaan maling spesialis kambing. Bahkan korban yang kehilangan kambing mendapatkan kabar jika empat kambing dari tujuh ekor itu berada di Dusun Kepek, Desa Solor, dalam keadaan dilepasliarkan disalah satu ladang.

“Warga yang kehilangan langsung melihat kambing tersebut, ternyata betul jika kambing itu adalah miliknya. Begitu ditanyakan kepada Abdullah yang tidak lain ayah kandung dari F memang sengaja melepaskan kambing karena Abdullah sudah tahu kalau kambing tersebut hasil curian,” jelas AKP Dedi.

Dari pengamanan itu, sambung Dedi, tim resmob berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya eman ekor kambing  milik warga Desa Seletreng, satu ekor kambing yang diambil dari rumah TH, sekaligus dua Ekor kambing yang dicuri dari Kecamatan Mangaran.

“Kami juga mengamankan dua unit sepeda motor Motor Beat Street yang digunakan F setiap kali mencuri. Sepeda motor milik TH yang digunakan menjual kambing,” pungkas kasatreskrim polres situbondo, AKP Dedi Ardhi Putra. (Sarwo Edi)

Editor: Doi Nuri 

Tags
Anda Sedang Membaca:

Curi 36 Ekor Kambing di Situbondo, Pelaku dan Penadah Asal Bondowoso Diringkus Polisi

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT