Disabilitas Dirampas Motornya, Massa Geruduk Kantor FIF Mojokerto

16 Februari 2023 20:34

Kabupaten Mojokerto, SJP - Sekitar 50 orang yang mengatasnamakan Solidaritas Sutejo mendatangi Kantor Cabang FIF Mojokerto, Jalan Gajah Mada nomor 40 Kota Mojokerto, Kamis (16/2/2023).
Mereka tidak terima atas tindakan oknum debt collector PT Dwi Cipta Mulya (DCM) Profesional Collection merampas paksa kendaraan milik penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna wicara.
Korban diketahui bernama Rahmat Debbie Varahdyanto, warga Dusun Losari Barat, Desa Sidoharjo, Gedeg, Mojokerto. Motor Honda Genio dengan nopol S 6832 VY milik ayahnya Sutejo, dirampas oleh oknum debt colector pada 7 Januari 2023. Perampasan ini karena korban menunggak hutang beberapa bulan.
Kuasa hukum korban Rifan Hanum menyayangkan dengan tindakan perampasan kendaraan milik Sutejo. Padahal, permasalahan ini bisa dibicarakan secara baik-baik.
"Kan bisa bicara baik-baik di rumah, alamat korban juga ada," ucapnya.
Hanum menjelaskan korban merupakan penyandang tunawicara. Akibat insiden perampasan ini, korban mengalami trauma. "Korban sampai trauma, kemarin juga demam panas," ujarnya.
Lebih lanjut, Hanum mengatakan, dalam aksi kali ini pihak keluarga menuntut FIF bertanggung jawab atas insiden tersebut. Selain itu, pihaknya juga melayangkan gugatan ke PN Mojokerto.
"Saat ini masuk ke persidangan ke-2, sebelum menghadiri sidang kedua siang hari ini, sebelumnya pihaknya melakukan aksi demo di Kantor FIF Cabang Mojokerto dan memberikan kado daster bekas ke manajemen FIF," kata Hanum.
Menurutnya, kado daster ke FIF dan PT DCM ini sebagai simbol bahwa FIF dan DCM mangkir dalam sidang pertama gugatan perdata Sutejo di PN Mojokerto.
"Beraninya hanya sama anak tuli dan merampas motor ibu dan anak disabilitas. Itu adalah simbol kepengecutan. Intinya kami kecewa dengan lamanya proses laporan kami ke Polresta Mojokerto. Kami berharap, nantinya vonis dari Ketua Majelis Hakim bisa memberikan keadilan yang sebenar-benarnya,” kata Abah Hanum.
Sementara itu, Kepala Cabang FIF Mojokerto, M Badrul Huda menjelaskan, pihaknya sudah melakukan somasi secara lisan maupun surat. Tapi kenyataannya, pada saat tim FIF berkunjung ke rumahnya, mereka tidak ada ucapan janji bayar.
“Tetapi atas kejadian seperti ini kita masih membuka peluang mediasi dan negosiasi. Kita bukan leasing yang menutup mediasi dan negosiasi. Monggo datang ke kita, kita cari solusinya gimana. mau membayar angsuran atau melunasi," ujarnya.
Menurut dia, kalau yang bersangkutan membayar angsuran, maka masalah selesai karena kewajiban ditunaikan. Namun, kata dia, sampai saat ini tidak ada orang dari customer yang datang. Sehingga pihaknya melakukan mediasi dan negosiasi itu merasa kesulitan.
“Kalau mau melunasi monggo. Kita nggak saklek nilainya harus Rp 9 juta. Yang penting win-win solution. Kita akan menggerakkan semuanya untuk menyelesaikan hal ini dengan baik. Alangkah lebih baik jika diselesaikan dengan negosiasi daripada melalui proses upaya hukum karena semua akan merugi,” kata Badrul Huda.
Dia menerangkan, nilai tunggakannya Rp 9 jutaan. Sekarang tunggakannya sudah berjalan 4 bulan. Namun pihaknya tidak mengindahkan hal itu.
"Kemauan dari customer seperti apa, ayo kita cari jalannya. Jadi kita ada aturan, OJK pun mengatur bahwa orang yang terlambat mengangsur di atas 60 hari berhak mengamankan unit," ujarnya.
"Bukan menguasai ya, jadi dengan adanya unit di kantor otomatis customer akan ke kantor untuk dilakukan mediasi. Terkait upaya persidangan, tinggal nanti upaya pembuktian dan saksi-saksi di persidangan bakal kita hadirkan semuanya,” ujarnya. (Andy)
Editor: Vebriansyah
Tags
Disabilitas Dirampas Motornya, Massa Geruduk Kantor FIF Mojokerto
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah