Dua Bulan Razia Parkir Liar, Dishub Kota Malang Amankan 78 Kendaraan

21 Mei 2023 21:14

Kota Malang, SJP - Beberapa waktu yang lalu, sejumlah mobil terparkir di Jalan JA. Suprapto, Jalan Pattimura, dan Jalan Veteran, Kota Malang. Namun mobil-mobil tersebut tidak dapat bergerak karena petugas telah menguncinya menggunakan gembok.
Gembok-gembok tersebut akan dibuka jika pemilik mobil datang ke kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang dan membuat surat pernyataan. Pada dasarnya, pemilik mobil tersebut berkomitmen untuk tidak melanggar aturan lagi.
Berdasarkan data dari Dishub Kota Malang, tindakan penertiban telah dilakukan secara intensif sejak bulan April.
Dalam rentang waktu dua bulan, yaitu April-Mei, unit kerja yang bertanggung jawab dalam mengatur lalu lintas berhasil mengamankan 78 kendaraan.
Dari jumlah tersebut, 50 kendaraan merupakan mobil atau kendaraan roda empat, sementara 28 kendaraan sisanya adalah sepeda motor atau kendaraan roda dua.
Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra menjelaskan bahwa kami telah menyiapkan sebanyak 40 unit gembok mobil. Selama proses penertiban berlangsung, jumlah gembok yang disediakan sudah mencukupi.
"Jika dari gembok yang kami miliki sebanyak 40 dan tidak kekurangan untuk melakukan razia mobil yang parkir sembarangan," ujarnya.
Terkait anggaran yang dianggarkan untuk gembok, Wijaya menjelaskan untuk pengadaan , setiap gemboknya memiliki harga sekitar Rp 300 ribu.
Jika terjadi peningkatan kebutuhan gembok, pihak terkait akan mengalokasikan anggaran untuk memperoleh lebih banyak gembok.
Namun, penting untuk dicatat bahwa dalam penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang melanggar, tidak menggunakan gembok. Sebaliknya, kendaraan tersebut langsung diangkut ke kantor Dinas Perhubungan yang terletak di Jalan Raden Intan, Arjosari.
Selain tindakan penggembokan, pihaknua juga telah mempersiapkan sanksi tambahan berupa ancaman denda.
Rencananya, besaran denda tersebut masih dalam tahap pembahasan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Jaya menambahkan bahwa tidak dapat memberikan informasi pasti mengenai besaran denda saat ini.
Hal ini karena saat ini masih dalam tahap pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.
"Jika merujuk pada praktik di Jakarta, pelanggar parkir akan mengalami penggembokan pada mobilnya. Untuk membuka gembok tersebut dalam waktu satu hari, diperlukan pembayaran sebesar Rp 500.000," jelasnya.
"Apabila penggembokan berlangsung selama dua hari, biayanya akan mencapai Rp 1 juta. Seluruh jumlah tersebut masuk ke kas pemerintah daerah," tambahnya.
Dengan denda yang diberlakukan, diharapkan dapat menciptakan efek jera bagi para pelanggar.
Hal ini disebabkan oleh pengalaman di lapangan yang menunjukkan bahwa tindakan pembinaan atau membuat surat pernyataan tidak efektif. Terbukti dengan adanya pelanggaran yang terus berulang.
"Para pelanggar ini tampaknya belum belajar dari kesalahan mereka meskipun sudah membuat surat pernyataan. Mereka masih terus melanggar aturan tanpa rasa takut. Oleh karena itu, kami berharap agar peraturan daerah (perda) ini segera diselesaikan, sehingga kami dapat melakukan penindakan yang lebih maksimal untuk menghentikan pelanggaran tersebut," tutupnya. (*)
Pewarta: Michel Sima
Editor: Vebriansyah
Tags
Dua Bulan Razia Parkir Liar, Dishub Kota Malang Amankan 78 Kendaraan
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah