GMNI Blitar Gelar Aksi Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset

05 Mei 2023 19:48

Kota Blitar, SJP – Sekitar 100 orang Mahasiswa yang berasal dari sejumlah Universitas di Blitar yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) Blitar, melakukan aksi demonstrasi terkait pengesahan Undang-undang perampasan aset.
Berawal dari Istana Gebang yang dulu merupakan rumah masa kecil Bung Karno, tepat pukul 08.00 WIB massa aksi ini bergerak menuju kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Blitar yang berada di Jalan Ahmad Yani Kota Blitar.
Korlap aksi, Luki Andara Harianto mengatakan, "Segera sahkan RUU perampasan aseet, karena ini ketika disahkan akan menjamin kuatnya penanganan perampasan asset korupsi yang merugikan negara, sejak diusulkan dari tahun 2012 kini rancangan UU ini sudah masuk program legislasi nasional dari usulan pemerintah yang harus segera dipercepat. Korupsi adalah perkara yang sering terjadi di Indonesia dan tak membuat jera para pelakunya, maka pengesahan RUU ini mutlak harus dilakukan," ujar Andara.
“GMNI menuntut Pemerintah untuk tegas dalam menanggapi dan mengawal pengesahan RUU Perampasan Aset, masyarakat juga wajib berperan aktif dalam mendukung disahkannya RUU Perampasan Aset," imbuh Andara.
Hadir menemui peserta aksi, Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim mengatakan, ”Kami siap menyampaikan tuntutan dari kawan-kawan GMNI Blitar dengan menyampaikan tuntutan GMNI kepada Presiden Jokowi, dan ikut mengawal bersama dengan GMNI," ujar Syahrul. (*)
Pewarta: Ahrian Festyananda
Editor: Doi Nuri
Tags
GMNI Blitar Gelar Aksi Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah