Senin, 27 Maret 2023
Peristiwa Daerah

Masih Anak-anak, Pelaku dan Korban Pemerkosaan di Mojokerto Jadi Atensi Menteri PPPA

profile
Andy

29 Januari 2023 17:22

1.1k dilihat
Masih Anak-anak, Pelaku dan Korban Pemerkosaan di Mojokerto Jadi Atensi Menteri PPPA
Menteri PPPA Bintang Puspayoga kunjungi Mojokerto, Sabtu (28/1/2023)

MOJOKERTO - Dugaan kasus pemerkosaan siswi TK oleh ketiga teman mainnya yang masih duduk di bangku SD menjadi atensi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Terbukti, Menteri PPPA Bintang Puspayoga bersama rombongan berkunjung ke Bumi Majapahit, Sabtu (28/1/2023). 

Salah satu tujuannya, untuk menilik penanganan kasus pencabulan dengan pelaku dan korban anak tersebut.

Menteri PPPA saat berbincang dengan Bupati Mojokerto

Menteri bersama rombongan tiba di Pendopo Rumah Dinas Bupati Mojokerto sekitar pukul 16.00 WIB. Disambut langsung oleh Bupati Ikfina Fahmawati beserta jajaran.

Seusai tiba di Mojokerto, Bintang Puspayoga langsung menggelar rapat koordinasi tertutup. Informasi yang berhasil dihimpun, pada kesempatan itu korban yang berusia 6 tahun dan ketiga pelaku berusia 8 tahun dihadirkan di pendopo.

Hal itu dilakukan agar Kementerian PPPA dapat menilik kondisi korban dan pelaku yang masih anak-anak tersebut.

Hanya saja, Bintang Puspayoga irit bicara seusai menuntaskan kunjungan kerjanya. Baik soal penanganan kasus maupun kondisi pelaku dan korban pencabulan.

Walau begitu, pihaknya mengapresiasi tindak cepat pihak terkait dalam menangani kasus pencabulan anak tersebut.

”Kami mengapresiasi gerak cepat yang terintegrasi lintas sektor antara dinas pengampu isu perempuan dan anak dengan kepolisian untuk melakukan yang terbaik,” ungkapnya singkat sembari berlalu.

Sejauh ini, korban melakukan menjalani pemulihan trauma yang diberikan psikolog dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto.

Setelah rampung melakukan melakukan asesmen kondisi psikilogos maupun mentalnya. Sesuai regulasi, kasus dengan pelaku dan korban anak ditangani secara khusus.

Mengacu pada Pasal 21 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, para pelaku yang masih berusia 8 tahun berpeluang dilakukan pembinaan dan pembimbingan.

Baik dikembalikan ke masing-masing orang tua pelaku maupun diikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS. Itu dilakukan paling lama enam bulan.

Penanganan hukum kasus tersebut saat ini masih bergulir di Polres Mojokerto. ”Saat ini kasus tersebut masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutur Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani. (Andy)

Editor: Vebriansyah

Tags
Anda Sedang Membaca:

Masih Anak-anak, Pelaku dan Korban Pemerkosaan di Mojokerto Jadi Atensi Menteri PPPA

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT