Mediasi Kanjuruhan Disaster, Aremania Dengan Kajari Kota Batu Menemukan Hasil, Dari P21 Turun P18.

01 November 2022 22:45

KOTA BATU – Ribuan Aremania melakukan aksi damai di Kejari Kota Batu, untuk menyuarakan tuntutan agar Kejati Jatim mengembalikan berkas perkara agar tidak dinyatakan P-21 (berkas lengkap).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu, Agus Rujito, memberi ruang kepada perwakilan aremania untuk menyampaikan tujuan dan aspirasi dan akan disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.
Dilanjutkan mediasi diruangan Kajari Kota Batu, dikabarkan ada respon dari Kejati Jatim dan mengembalikan dari status P21 ke P18 (hasil penyelidikan belum lengkap).
Tim advokasi Aremania, Djoko Tirjahjana, juga mengatakan, aporan korban ditolak oleh Polda Jatim kemarin 31 Oktober 2022 setelah menggelar aksi damai di Kejari Kota Malang.
Atas ditolaknya laporan korban seorang perempuan yang kehilangan suaminya menjadi korban tragedi Kanjuruhan. Penyidik Polda Jatim menolak beralasan perkara tersebut nebis in idem.
"Apakah penyidik tidak paham mekanisme tentang nebis in idem. Semoga saja tidak seperti yang saya kira dan komunikasinya saja yang salah," ujar dia
Persoalan lain yang menjadi pertanyaan Aremania atas penetapan Keenam tersangka yang ditetapkan pada 6 Oktober 2022 lalu, yaitu Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukito, Ketua Panpel Arema, Abdul Haris dan Scurity Offocial, Suko Sutrisno.
Selanjutnya pihak aparat Kepolisian ada tiga orang, Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik.
Seluruh tersangka dikenakan pasal 359 dan pasal 360 KUHP dan Pasal 103 ayat 1 jo Pasal 52 UU 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.
Diterapkan pasal itu karena ada unsur kelalaian hingga hilangnya ratusan nyawa melayang.
Aremania menyuarakan agar ada tersangka baru kepada pihak yang bertanggung jawab atas tragedi tersebut. Selain itu meminta agar menerapkan pasal 338 dan 340 KUHP.
Selama ini mereka menilai penanganan kasus tersebut syarat rekayasa dan tidak berdasarkan fakta hukum. Desakan ini mewakili aspirasi keluarga korban yang merasa tidak puas dengan kebijakan hukum.
Aksi damai aremania selesai membuahkan hasil setelah menyampaikan aspirasinya yang ditanggapi langsung oleh Kajari Kota Batu dan berakhir dengan tertip kondusif. (Syaiful Islam)
Editor: Doi Nuri
Tags
Mediasi Kanjuruhan Disaster, Aremania Dengan Kajari Kota Batu Menemukan Hasil, Dari P21 Turun P18.
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah