Oknum Anggota Polres Mojokerto Kota Dilaporkan Propam Polda Jatim, Ini Sebabnya

09 Desember 2022 17:43

KOTA MOJOKERTO – Diduga merayu korbannya untuk berhubungan badan, oknum anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota, NA (41) dilaporkan ke Propam Polda Jatim, Jumat (25/11/2022) pagi.
Pasalnya, oknum anggota Satresnarkoba itu diduga melakukan perbuatan asusila kepada korban, dengan merayunya serta mengiming-imingi bakal membebaskan calon suami korban yang saat ini terjerat kasus narkoba.
Penasehat hukum korban Warti Ningsih, SH, MH mengatakan, korban AR (28) diajak melakukan perbuatan asusila layaknya suami istri di kamar kos oleh oknum polisi anggota satresnarkoba Polres Mojokerto Kota.
"Korban mau melakukan perbuatan tersebut lantaran korban dijanjikan akan membantu calon suami korban dari jeratan hukum, yang saat ini lagi terjerat persoalan narkoba. Apabila mau melayani permintaan NN, calon korban bakal dibantu diringankan," jelas Warti Ningsih.
Lebih lanjut, Warti Ningsih menyampaikan, persoalan ini sudah dilaporkan ke Propam Polda dan pihaknya sudah mendapatkan surat balasan dari Kabidpropam Polda Jatim dengan nomor surat B/754/XI/WAS.2.4/2022/Bidpropam pada tanggal 28 November 2022.
"Di dalam surat tersebut pihak Propam bakal memproses lebih lanjut, dan saat ini dilimpahkan ke Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim" terangnya.
Sementara Bamin Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim Aiptu Lily Risma membenarkan bahwa ada laporan pelaku NA ke Propam Polda Jatim.
"Pengaduan ini sudah dilimpahkan ke Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim," terangnya singkat.
Ketika dikonfirmasi, Kasi Propam Polres Mojokerto Kota Ipda Yuda Julianto, S.H mengatakan persoalan ini sudah dilaporkan Propam Polda dan sudah dilimpahkan ke Peminal. (Andy)
Editor: Doi Nuri
Tags
Oknum Anggota Polres Mojokerto Kota Dilaporkan Propam Polda Jatim, Ini Sebabnya
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah