Polemik Selter Sekda Probolinggo, Tiga Pejabat Terancam Dipidanakan

27 Januari 2023 20:18

PROBOLINGGO - Dua pejabat Pemkab Probolinggo dan satu orang Pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat terancam dipidanakan terkait seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo. Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gertak) Jawa Timur, Rudi Hartono.
Ketiga pejabat tersebut yakni Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur Indah Wahyuni.
Menurut Rudi, hal tersebut merupakan buntut dari polemik Selter JPTP Sekda Kabupaten Probolinggo yang sampai saat ini belum rampung. Dalam proses selter tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak menyetujui usulan penunjukan Pj Sekda Kabupaten Probolinggo, yakni Ahmad Hasyim Ashari.
"Kami melihat Plt Bupati terkesan mengabaikan surat penolakan tersebut, kami menduga Plt Bupati dengan sengaja menyiasati, supaya tetap bisa mengangkat pak Hasyim, sehingga di-plh-kan sebagai Sekda (Probolinggo)," ujar Rudi Hartono, Jumat (27/1/2023).
Sebagaimana data yang dimiliki Gertak, bahwa Surat Kemendagri untuk tidak menyetujui usulan tersebut tertuang dalam Surat Mendagri No: 100.2.2.6/0496/OTODA, tentang Tanggapan Atas Usulan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo. Dan yang menjadi salah satu pertimbangan tidak disetujuinya usulan tersebut adalah menghindari konflik kepentingan, mengingat istri yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Probolinggo.
Rudi menambahkan, dengan di Plh-kannya Hasyim sebagai sekda, itu menimbulkan kesan bahwa apa yang dikhawatirkan oleh Kemendagri soal adanya konflik kepentingan bisa saja terbukti.
Menurut Rudi, hal tersebut juga berkaitan dengan jabatan Kepala BKPSDM Kabupaten Probolinggo, apabila Plt Bupati Probolinggo saat mengusulkan nama yang akan ditunjuk menjadi Plh Sekda tidak memberikan pertimbangan hukum yang matang, maka dapat dikategorikan turut serta (persekongkolan).
"Jika dilaporkan secara pidana, maka penyidik dapat mengungkap apakah ada hidden agenda (untuk) memuluskan kepentingan kelompok, sehingga membuat Plt Bupati Probolinggo mengambil kebijakan yang menurut kajian kami cacat administrasi dan potensi perbuatan pidananya penyidik dapat meminta audit khusus ke BPK, apakah terdapat kerugian negara selama plh sekda dijabat Pak Hasyim," kata Rudi.
Rudi mengatakan, kondisi tersebut juga dipertegas dalam pernyataan Kepala BKPSDM yang dimuat oleh salah satu media online nasional. Yang menyebutkan bahwa Plt Bupati telah mengusulkan satu nama kepada Mendagri supaya ditetapkan dan dilantik menjadi Sekda Kabupaten Probolinggo.
"Padahal dalam undang-undang, kewenangan KASN hanya menilai apakah proses selter tersebut dilaksanakan sudah sesuai aturan atau tidak, KASN tidak memiliki wewenang sampai pada urusan memilih satu dari tiga nama," kata Rudi.
Untuk itu dia berpendapat, perlu dilakukan pengujian dengan menempuh jalur hukum baik soal penunjukan PlH Sekda maupun pengusulan satu nama calon sekda definitif kepada Mendagri, apakah dalam pengusulan satu nama oleh Plt Bupati Probolinggi itu berdasar pada manipulasi data atau memang kesadaran Plt Bupati Probolinggo dalam menentukan pilihan.
"Menurut analisa Gertak, rasa keadilan masyarakat dapat ditempuh secara pidana, nanti penyidik yang akan mengungkap Mens rea dan actus reus-nya. Tugas aktivis pemerhati kebijakan publik hanya melaporkan dan menyerahkan data yang kita miliki," ujarnya.
Sementara, lanjut dia, terkait Kepala BKD Provinsi Jawa Timur Indah Wahyuni juga terancam dilaporkan secara etik maupun pidana, karena yang bersangkutan bertindak sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) dalam Selter JPTP Sekda Probolinggo. Di mana sebagai Indah Wahyuni sebagai ketua pansel, menurut Rudi, dinilai tidak memedomani Peraturan Menpan RB nomer 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintahan.
Rudi menjelaskan hal tersebut tertuang dalam surat KASN No: B-174/JP.01/01/23, tanggal 12 Januari 2023 tentang Jawaban Laporan Pengaduan, KASN juga merekomendasikan Plt Bupati Probolinggo memberikan teguran kepada Pansel.
"Pada praktiknya malah keputusan pansel yang oleh KASN divonis tidak memedomani Peraturan menteri oleh Plt Bupati tetap dijadikan dasar kebijakan dan dimintakan izin Kemendagri untuk ditetapkan sebagai Sekda," ujarnya.
Atas dasar fakta hukum tersebut, Gertak menyarankan dan mengajak organisasi, lembaga yang selama ini getol mengkritisi kebijakan Plt Bupati Probolinggo soal pengisian jabatan Sekda, untuk bersama-sama melakukan pengujian dengan menempuh jalur hukum.
"Menempuh jalur hukum menurut saya ideal, karena konstitusional, apakah ada persekongkolan jahat kelompok tertentu, karena menurut hemat kami jika ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk, dimana mekanisme aturan dan hukum hanya tajam kebawah dan tumpul pada kepentingan elit, dan keadilan masyarakat hanya akan menjadi barang jualan 5 tahunan," ujarnya. (Vebri)
Tags
Polemik Selter Sekda Probolinggo, Tiga Pejabat Terancam Dipidanakan
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah