Suarakan Aspirasi Masa Jabatan, APEL Kota Batu Aksi damai di Jakarta

16 Januari 2023 16:30

KOTA BATU – Kepala Desa se Kota Batu berangkat menuju Jakarta, dan akan bergabung dengan kepala desa lainya untuk menyampaikan aspirasi terkait masa jabatan.
Ketua Asosiasi Petinggi dan Lurah (APEL) Kota Batu, Wiweko mengatakan keberangkatan Kepala Desa se Indonesia dalam bentuk aksi damai dan menyampaikan aspirasi.
"Kami ke jakarta bersama kades seluruh Indonesia dalam aksi damai guna menyampaikan aspirasi, besok kami rencananya akan berangkat," ungkapnya
Sementara itu, dari 19 Kepala Desa yang ada hanya 2 yang berhalangan ikut aksi damai ini.
"Kota Batu hanya 17 kades yang berangkat, kades pendem berhalangan dikarenakan sakit dan kades gunung sari juga sama berhalangan," tambahnya
Keberangkatan Kades seluruh Indonesia ke jakarta untuk revisi Undang-undang Desa no 6 pasal 39 Ayat 1 UU Tahun 2014, yang berkenaan dengan jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Kemudian, yang sudah disampaikan oleh DPR sesuai harapan Kepala Desa seluruh Indonesia, karena dua periode 9 tahun ini untuk mengurangi polemik gesekan politik antara calon kepala desa setelah Pilkades dan untuk efisiensi biaya perjalanan kepala desa.
“Harapan kami bisa revisi Pasal 39 Ayat 1 UU Desa. Jabatan kepala desa 6 tahun menjadi 9 tahun yang periodesasi cuma dua kali. Karena dua periode masing-masing 9 tahun ini bisa mengurangi polemik gesekan politik antar calon kades dan efesiensi biaya perjalanan kepala desa bisa lebih baik,” terang Wiweko.
Menambahkan, Kepala Desa Junrejo, Andi Faisal Hasan menjelaskan, suasana politik di kota maupun pusat sangat berbeda dengan di desa. Masa 6 tahun dalam periode di urai dalam 3 tahun pertama untuk mengkondisikan suasana politik desa dan 3 tahun selanjutnya fokus pembangunan desa.
Jadi, yang sering terjadi 3 tahun terakhir saat menjalankan visi misi membangun desa, masa itu sudah berhenti. Nah, dengan 9 tahun harapan kita antara kondusifitas ke masyarakat dan membangun daerah sudah cukup,” jelasnya
Mengacu pada Pasal 39 UU Desa sebagai berikut. Bahwa, kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Dan, kepala desa dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. (Syaiful Islam)
Editor: Doi Nuri
Tags
Suarakan Aspirasi Masa Jabatan, APEL Kota Batu Aksi damai di Jakarta
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah