Tiga Terdakwa Tragedi Ambrolnya Waterslide Kenpark Surabaya Didakwa Pasal Perlindungan Konsumen

06 Desember 2022 14:24

SURABAYA – Sidang agenda pembacaan dakwaan atas peristiwa pada 07 Mei 2022, runtuhnya fiber glass seluncuran (waterslide) Waterpark Kenjeran Surabaya, yang akibatkan 17 korban perawatan rumah sakit.
Digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (05/11) dengan menghadirkan tiga (3) terdakwa (SY) selaku Direktur Utama Kenjeran Park, Terdakwa (PS) sebagai General Manager dan Terdakwa (SB) sebagai Manager Operasional.
Dibacakan oleh pihak JPU, Uwais Deffa dalam surat dakwaan untuk 2 orang terdakwa yakni (PS) dan (SB), didakwa dengan tidak membuat kebijakan terkait Standrat Operasional Prosedur (SOP).
"Kebijakan itu, tidak adanya pembatasan pengunjung yang akan menggunakan papan seluncur atau waterslide. Pun dengan perawatan berkala. Pada Sabtu (7/5/2022) sekitar pukul 13.30 WIB, terjadi penumpukan pengunjung yang berhenti di segmen 6 dan 7 sebanyak 17 orang," ujar JPU.
Akibat dari peristiwa tersebut terjadi penumpukan pengunjung membuat seluncuran tak bisa menahan sehingga roboh.
Berdasarkan BAP yang terlampir dalam hasil pemeriksaan teknik kriminalistik dan analisa teknik sebagaimana yang terlampir, titik awal runtuhnya fiber glass seluncuran berada pada sambungan atau flange antara segmen nomor 6 dan 7. Tepatnya, di bagian barat.
Sebab, disebutkan dalam hasil Labfor, disebutkan telah rapuh dan tak mampu menahan beban material fiber glass seluncuran, beban air, dan beban manusia.
"Kemudian fiber glass seluncuran retak, patah, dan runtuh ke lantai," jelasnya.
Dalam kesehariannya, lanju JPU pada tupoksi terdakwa SB adalah membantu Paul di bidang keamanan dan pengawasan petugas Kenpark Surabaya.
Lalu, membantu mengantisipasi atau melarang pengunjung yang masuk melewati pintu karyawan serta menjaga dan melakukan pengecekan petugas jaga kolam renang.
"Adapun tugas dan tanggung jawab dari saksi PS adalah untuk membuat laporan jumlah pengunjung dan kegiatan atau event yang berada dikawasan Kenpark kepada terdakwa (SY) serta mengontrol kegiatan di setiap unit berjalan dengan lancar, untuk membantu dalami memberikan dan menyetujui setiap kebijakan," ujarnya.
JPU Uwais membeberkan, terdakwa SY juga tidak membuat kebijakan terkait dengan pembuatan SOP dan perawatan berkala yang dilakukan oleh pihak yang memiliki keahlian khusus. Terutama, perihal perawatan seluncuran.
"Bahwa Kenjeran Water Park Surabaya tidak mempunyai SOP dalam hal pengunjung menggunakan papan seluncur dan tidak dilakukan perawatan secara berkala, melainkan hanya pengecekan biasa setiap papan seluncur akan dinyalakan," tutupnya.
Atas perbuatan para terdakwa, JPU mendakwa ketiga terdakwa dengan penerapan pasal sebagaimana diancam dengan pasal 62 Jo. Pasal 8 ayat 1 huruf a UU perlindungan konsumen atau pasal 360 ayat 1 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsidair pasal 360 ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Jefri Yulianto)
Editor: Doi Nuri
Tags
Tiga Terdakwa Tragedi Ambrolnya Waterslide Kenpark Surabaya Didakwa Pasal Perlindungan Konsumen
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah