Minggu, 26 Maret 2023
Peristiwa Nasional

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Inilah Jerat Hukum yang Siap Menanti

profile
Andy

06 Oktober 2022 22:41

858 dilihat
6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Inilah Jerat Hukum yang Siap Menanti
Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan. (SJP)

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. 

Keenamnya yakni AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres).

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis 6 Oktober 2022.

Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata. 

Adapun sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini. 

"Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel," ujar Kapolri.

Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban.

Perlu diketahui, Direktur Utama PT LIB yang berinisial Ir AHL, tidak memenuhi sertifikasi layak fungsi terhadap Stadion Kanjuruhan. Persyaratan sertifikasi layak fungsinya tidak tercukupi dan memakai hasil sertifikasi tahun 2020.

Kedua, AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel), tidak membuat peraturan keselamatan dan kemanan, serta mengabaikan keamanan dengan kapasitas 38.000 menjual tiket 42.000.

Ketiga, SS selaku security officer yang emerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.

Keempat, Kabagops Polres Malang, Wahyu SS, ia dianggap lalai karena mengetahui aturan FIFA mengenai larangan penggunaan gas air mata di lapangan namun tidak mencegah petugas untuk tidak membawa gas air mata ke stadion.

Sedangkan, 2 polisi lainnya adalah Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim dan DSA  dari Samaptha Polres Malang yang memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata.

Pasal-pasal yang dikenakan untuk Tersangka

Keenam tersangka ini dikenakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian. Selain itu, para tersangka dikenai Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Berikut ini pasal-pasal yang dilanggar beserta ancaman hukuman bagi para tersangka tragedi Kanjuruhan:

Pasal 359 KUHP

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Pasal 360 KUHP

(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan

Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik.

Pasal 103 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan

(1) Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan,kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton yang tidak mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Sebelumnya, 10 anggota polisi yang dinonaktifkan buntut kerusuhan Stadion Kanjuruhan:

1. Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat

2. Komandan Batalyon AKBP Agus Waluyo

3. Komandan Kompi AKP HAsdadarmawan

4. Komandan Peleton Aiptu Solikin

5. Komandan Peleton Aiptu M Samsul

6. Komandan Peleton Aiptu Ari Dwinanto

7. Komandan Kompi AKP Untung Sudjadi

8. Komandan Kompi AKP Danang Sasongko P

9. Komandan Peleton AKP Nanang Pitrianto

10. Komandan Peleton Aiptu Budi Purnanto. (**)

Editor: Doi Nuri 

Tags
Anda Sedang Membaca:

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Inilah Jerat Hukum yang Siap Menanti

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT