Rabu, 31 Mei 2023
Peristiwa Nasional

Dewan Pers: Pendaftaran Tidak Sama dengan Pendataan Perusahaan Pers

profile
Andy

28 Februari 2023 21:58

1.4k dilihat
Dewan Pers: Pendaftaran Tidak Sama dengan Pendataan Perusahaan Pers
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu (Dewan Pers untuk Suarajatimpost)

Kota Mojokerto, SJP - Dewan Pers melakukan klarifikasi terkait banyaknya pemberitaan tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers. Beberapa media beranggapan tidak perlu lagi adanya verifikasi perusahaan media/pers oleh Dewan Pers.

Dalam siaran persnya, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyampaikan lima poin penting. Pertama, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang saat itu lahir di era reformasi  tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.

"Sehingga, setiap orang dapat  mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers. Setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat disebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers," kata Ninik Rahayu.

Lebih lanjut, Ninik Rahayu mengatakan, Sesuai pasal 15 ayat 2 (huruf g) UU Pers, tugas Dewan Pers antara lain mendata perusahaan pers. Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak 
bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda. 

"Pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, sebagaimana pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang dimandatkan oleh UU Pers, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional," tutur Ninik Rahayu.

Menurutnya, pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada.

"Ketentuan tentang pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media," jelas Ninik Rahayu dalam poin ketiga.

Ninik menegaskan, pendataan perusahaan pers bertujuan untuk mewujudkan perusahan pers yang kredibel dan profesional, mewujudkan perusahaan pers yang sehat, mandiri, dan independen, mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers, m enginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatf dan kualitatif.

"Pendataan perusahaan pers dilakukan untuk memastikan, bahwa perusahaan pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers," terangnya.

Ninik juga menekankan, perusahaan pers yang tidak bekerja secara profesional, antara lain ditandai dengan tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan wartawan, tidak memberikan penghasilan yang layak, atau malah memerintahkan wartawan mencari tambahan penghasilan/iklan.

"Hal ini pada akhirnya akan membuat wartawan tidak dapat menjalankan tugas dengan profesional, karena penghasilan wartawan tergantung kepada seberapa besar ia meraih iklan atau tambahan penghasilan. Situasi ini tentu tidak mendukung wartawan untuk menghasilkan 
karya jurnalistik yang berkualitas," tandasnya.(Andy)

Editor: Vebriansyah

Tags
Anda Sedang Membaca:

Dewan Pers: Pendaftaran Tidak Sama dengan Pendataan Perusahaan Pers

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT