Selasa, 28 Maret 2023
Peristiwa Nasional

Hakim Menolak Eksepsi Tiga Terdakwa Kasus Kanjuruhan

profile
jefri

27 Januari 2023 19:00

902 dilihat
Hakim Menolak Eksepsi Tiga Terdakwa Kasus Kanjuruhan
Suasana persidangan sebelum dinyatakan Ketua Majelis Hakim dilakukan secara virtual online daring lewat layar monitor telekonferens. (Foto: Jefri Yulianto/SJP)

Surabaya,- Eksepsi atau keberatan tiga terdakwa tragedi stadion Kanjuruhan Malang dinyatakan ditolak oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin Abu Achmad Sidqi di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (27/01/2023).

Nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim pengacara sekaligus menandai sidang terhadap ketiga terdakwa dilaksanakan secara offline (dihadirkan langsung) sama dengan dua terdakwa lain.

Ketiga terdakwa yang dimaksud yakni Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, mantan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Sidik Achmadi. 

"Mengadili menyatakan keberatan dari para terdakwa tidak diterima. Menyatakan Jaksa Penuntut Umum sudah tepat dalam menjerat terdakwa dengan Pasal 359 dan 360 ayat 1 dan 2 KUHP, karena kesalahannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain mati," kata Abu Achmad Sidiq.

Majelis hakim juga memerintahkan agar JPU melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan agar tiga terdakwa yang selama ini mengikuti sidang secara online, untuk dapat hadir secara langsung di PN Surabaya pada agenda sidang berikutnya sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama  perangkat dan komponen sidang.

"Setelah musyawarah, maka mejelis memutuskan sidang offline, agar ada perlakuan yang sama terhadap para terdakwa di perkara yang sama. Maka kewajiban JPU untuk dapat menghadirkan terdakwa di persidangan," lanjut Ketua Majelis Hakim.

Sebelumnya, tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan dari Polri menjalani sidang eksepsi yang digelar secara telekonferensi daring layar monitor secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketiganya keberatan dengan dakwaan jaksa dan minta dibebaskan.

Ada tujuh poin nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum para terdakwa. Salah satunya meminta membatalkan dakwaan dan membebaskan terdakwa.

Sidang selanjutnya dijawalkan digelar Selasa 31 Januari 2023, Kamis dan Jumat 2-3 Februari 2023 pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. (Jefri Yulianto)

Tags
Anda Sedang Membaca:

Hakim Menolak Eksepsi Tiga Terdakwa Kasus Kanjuruhan

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT