Pasangan Mesum dan Germo Digrebek Polsek di Hotel Gumukmas

30 Mei 2022 22:00

JEMBER – Laporan masyarakat terkait rumor prostitusi pada salah satu hotel di Gumukmas, mendapatkan respon Polsek.
Hasilnya, Polsek Gumukmas berhasil mengungkap dan membuktikan aduan dan dugaan masyarakat terkait praktik mesuk tersebut.
Dari sidak singkat yang dilakukan Polsek Gumukmas, didapati ada pasangan bukan muhrim berada di dalam kamar hotel pinggiran kota Jember tersebut.
Hasil dari operasi tersebut, tiga orang orang diamankan pada pukul 4 sore yaitu inisial D,(perempuan) asal desa tanjungsari, kecamatan Umbulsari dan S, (lelaki) asal desa mayangan kecamatan Gumukmas yang sedang asik diduga indehoi didalam kamar.
Ironisnya lagi, dari pengrebekan hotel di kecamatan Gumukmas dari hasil interogasi pasangan yang terjaring razia tersebut mengaku jika dirinya melakukan kegiatan itu di tengarai adanya kaki tangan atau mami atau istilahnya Germo.
Hasil pengrebekan tersebut, pihak Mapolsek gumukmas langsung membawa yang bersangkutan ke Polsek guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Aipda Andrianto Widodo SH, selaku Kanit Reskrim di sela-sela pemeriksaan di Mapolsek menuturkan, operasi penggerebekan ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait indikasi jika hotel tersebut sering di jadikan ajang kurang baik oleh pasangan bukan muhrim.
"Kami amankan pasangan mesum tersebut, dan ketika kami introgasi ternyata perempuan berisinial D asal kecamatan umbulsari tersebut ada mami alias germonya bertugas mengantar yang bersangkutan di kamar sebelahnya," kata Andrianto Widodo SH Kanit Reskrim mapolsek Gumukmas.
Tidak hanya itu saja, lebih lanjut Andrianto Widodo menjelaskan jika yang bersangkutan ini dipasang harga 200 ribu oleh germo nya untuk melayani hidung belang.
"Hasilnya baik si perempuan pasangan mesum (DR) maupun mucikari (DI), praktik ilegal tersebut sudah dilakoni sejak sebulan yang lalu.Sementara tamu laki-laki (S) dicarikan oleh mucikari DI dengan mengambil keuntungan dari layanan hubungan mesum tersebut, " ungkap Andri.
Ia menambahkan, dalam kasus ini mereka dijerat pasal 196 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan kurungan, Sementara barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang dan juga beberapa bukti yang tidak bisa di ungkapkan mendetail.(Lum)
Editor: Doi Nuri
Tags
Pasangan Mesum dan Germo Digrebek Polsek di Hotel Gumukmas
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah