Minggu, 26 Maret 2023
Peristiwa Nasional

KPK Lanjut Geledah Ruang Kerja DPRD Jatim, Uang Dan Dokumen Disita Terkait Perkara Hibah APBD

profile
jefri

20 Desember 2022 21:44

637 dilihat
KPK Lanjut Geledah Ruang Kerja DPRD Jatim, Uang Dan Dokumen Disita Terkait Perkara Hibah APBD
Petugas KPK saat menggeledah ruang kerja di gedung DPRD Jatim. (SJP)

SURABAYA – Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan giat periksa serangkaian peristiwa dugaan tindak pidana korupsi alokasi dana hibah APBD Jatim yang diketahui lokasi tempat kronologis perkara di gedung DPRD Jatim, Selasa (20/12/2022).

Gedung DPRD Jatim meliputi ruang kerja Ketua DPRD, ruang kerja Wakil Ketua, dan ruang kerja beberapa komisi.

Kemudian, rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.

"Tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur," kata Kabag Pemberitaan KPK dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

Dari penggeledahan tersebut, lanjut Ali tim KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen hingga uang yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Namun, KPK masih akan menganalisa lebih dalam dokumen dan uang tersebut guna proses penyitaan.

"Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen, barang bukti elektronik dan sejumlah uang," kata Ali.

Ali menambahkan untuk selanjutnya, analisa dan penyitaan segera dilakukan guna melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka STPS dkk.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. 

Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS), Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH), serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp1 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.

Sebagai informasi, Pemprov Jatim memang menganggarkan dana hibah yang bersumber dari APBD. Anggaran tahun 2020 dan 2021 dana hibah tersebut mencapai Rp 7,8 triliun.

Sebelum menerima uang Rp 1 miliar itu, Sahat sebelumnya telah membantu Pokmas menerima dana hibah Rp 80 miliar untuk tahun 2021 dan 2022. (Jefri Yulianto)

Editor: Doi Nuri 

Tags
Anda Sedang Membaca:

KPK Lanjut Geledah Ruang Kerja DPRD Jatim, Uang Dan Dokumen Disita Terkait Perkara Hibah APBD

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT