Lima Berkas Perkara Tersangka Tragedi Kanjuruhan Siap Diadili di PN Surabaya

03 Januari 2023 17:38

SURABAYA – Pelimpahan berkas perkara dari lima (5) nama tersangka terkait adegan peristiwa berdarah tragedi stadion Kanjuruhan resmi oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (03/01/2023).
Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman saat dikonfirmasi suarajatimpost.com membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut.
Selanjutnya akan dilakukan persidangan guna proses hukum pembuktian di ranah pengadilan.
Sebagai informasi, telah ditunjuk 17 (tujuh belas) Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kab Malang.
"Telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana Putusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 355 /KMA/SK/XII/2022 tgl 15 desember 2022 Tentang Penunjukan pengadilan Negeri Surabaya Untuk Memeriksa dan memutus Perkara Pidana. Tetap pada semula akan disiapkan 17 JPU guna mengikuti proses persidangan di PN Surabaya," jelas Fathur.
Adapun selasa tanggal 03 Januari 2023 , 5 (lima) Berkas Perkara dan dakwaan Tragedi Kanjuruan , yaitu :
1.Tersangka SS dari Securty Officer didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
2.Tersangka AH dari Panpel didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
3.Tersangka WSP dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
4.Tersangka BSA dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
5.Tersangka HM dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
Sedangkan, satu orang tersangka Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita justru dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Timur.
"Dibebaskan dari tahanan pada Rabu (22/12) malam karena berkasnya belum lengkap (p19) dan dikembalikan oleh kejaksaan," imbuh Fathur.
Pihak JPU terpaksa mengembalikan berkas perkara tersangka itu kepada pihak penyidik kepolisian, untuk segera melengkapinya.
Fathur menambahkan soal gelar sidang apakah dilakukan secara online atau offline. Dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada PN Surabaya yang berhak menentukan.
"Kita ngikuti penetapan PN apakah online apa off line, yang jelas sudah kita limpahkan berkasnya untuk segera dan bisa dilakukan gelar persidangan. Mekanisme persidangan semua PN yang berhak nentukan," tandasnya.
Terpisah, humas PN Surabaya, AA Gede Parnata langsung merespon terkait pelimpahan berkas yang sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati namun belum didaftarkan secara elektronik.
"Berkas secara fisik sudah dibawa ke PN oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tapi untuk pendaftaran mesti dilakukan secara elektronik terlebih dahulu guna proses registrasi perkara siap untuk di persidangkan," terangnya.
Disinggung perihal pelaksanaan onlin dan offline sidang perkara tersebut, Gede hanya singkat menjawab tunggu dari petunjuk MA (Mahkamah Agung).
"Kami masih menunggu dari petunjuk MA, terkait hal itu apakah bisa online atau dilangsungkan secara offline," tutupnya. (Jefri Yulianto)
Editor: Doi Nuri
Tags
Lima Berkas Perkara Tersangka Tragedi Kanjuruhan Siap Diadili di PN Surabaya
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah