Lima Loyalis MSAT Ditetapkan Jadi Tersangka, Begini Perannya Masing-masing

09 Juli 2022 23:05

SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan lima orang loyalis Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), putra kiai Muhammad Mukhtar Mukthi sebagai tersangka.
Kelima loyalis tersebut dijerat dengan pasal 19 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Asusila dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menyampaikan, penangkapan dan penetapan kelima orang tersebut karena mereka dianggap telah menghalang-halangi proses hukum terhadap MSAT.
"Mereka mempunyai peran masing-masing dalam menghalangi penangkapan MSAT. WH warga Sidoarjo, menabrak barikade polisi di pintu pondok menggunakan motor. Sedangkan, MR warga Jombang, menyiram petugas dengan menggunakan air panas," ungkap Kombes Pol Dirmanto.
Lebih lanjut, Dirmanto mengatakan, MN warga Gunung Kidul, Jawa Tengah, menghalangi petugas saat penangkapan MSA dengan kekerasan. Di sisi lain, SA warga Lamongan, memprovokasi dan menghalangi barikade petugas dengan kekerasan.
"Sedangkan, DD selaku sopir MSA, menyembunyikan MSA saat proses penangkapan. Ia juga telah menabrakkan mobil Phanter ke anggota saat proses penangkapan MSAT. Baru satu orang yang kami tahan, karena telah memenuhi unsur pidana untuk dilakukan upaya penyidikan. Kemudian yang empat kita proses gelar perkara di Polres Jombang," sebutnya, Sabtu (9/7/2022) ketika dikonfirmasi oleh jurnalis suarajatimpost.com.
Seperti diketahui, proses penyergapan dan upaya paksa yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Polres Jombang dan Polda Jatim ini berlangsung hingga 15 jam. Yang akhirnya, MSAT terpaksa harus menyerahkan diri kepada polisi untuk bertanggungjawab atas perbuatanya di depan hukum
MSAT ini, disebut polisi tidak kooperatif ketika proses hukum sehingga akhirnya polisi menetapkan status DPO terhadap putra Kiai Mochammad Muchtar Mu’thi, pengasuh Ponpes Shiddiqiyah Jombang.
Sejak penetapan tersangka, polisi selalu gagal menjemput paksa MSAT karena dihalang-halangi santri ponpes simpatisan pria yang akrab disapa Mas Bechi itu.
MSAT ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun dan atau Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 dengan ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun. (Andy)
Editor: Doi Nuri
Tags
Lima Loyalis MSAT Ditetapkan Jadi Tersangka, Begini Perannya Masing-masing
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah