Minggu, 26 Maret 2023
Peristiwa Nasional

Sidang Pertama Kanjuruhan Diwarnai Pengajuan Eksepsi

profile
jefri

17 Januari 2023 08:19

1.3k dilihat
Sidang Pertama Kanjuruhan Diwarnai Pengajuan Eksepsi
Suasana sidang perdana kanjuruhan di ruang cakra PN Surabaya. (Jefry /SJP)

SURABAYA Gelar sidang pembacaan dakwah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 5 orang terdakwa dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, berlangsung tertib.

Sidang berlangsung kemarin, Senin 16 Januari 2023 di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

Tiga terdakwa diantaranya yang mengajukan eksepsi sebagai berikut:

1.Perkara nomor 11/Pid.B/2023/PN.Sby dengan Terdakwa Hasdarmawan (Mantan Komandan Kompi (Danki) III Brimob Polda Jatim) didakwa melanggar Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP.

2. Perkara Nomor 12/Pid.B/2023/PN.Sby dengan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto (Mantan Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Malang) didakwa melanggar Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP.

3.Perkara Nomor 13/Pid.B/2023/PN.Sby dengan Terdakwa Bambang Sigit Ahmadi (Mantan Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Malang) didakwa melawan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP.

Selanjutnya, sidang penundaan dan dilanjutkan pada Jumat 20 Januari 2023 dengan agenda Pembacaan Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa masing-masing.

Sidang dilakukan secara online kepada para terdakwa langsung dari ruang tahanan Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dilanjutkan, dua terdakwa lain yakni;

4. Perkara Nomor 14/Pid.B/2023/PN.Sby dengan Terdakwa Suko Sutrisno  (petugas keamanan) didakwa Pasal 359 KHUP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

5.Perkara Nomor 15/Pid.B/2023/PN.Sby dengan Terdakwa Abdul Harris  (Ketua Panitia Pertandingan) didakwa Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

"Terdakwa melalui kami selaku tim penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang ditunda pada Kamis 19 Januari 2023," ujar Sumardhan SH MH selaku penasehat hukum dari dua terdakwa.

Pihaknya hanya mengajukan kepada dua (2) pemeriksaan terdakwa dihadirkan secara offline di persidangan

"Dan Alhamdulillah dikabulkan majelis hakim persidangan," tambahnya.

Adapun Majelis Hakim untuk kelima perkara ini yakni Abu Achmad Sidik Amsya. SH, MH (Hakim Ketua), Mangapul, SH, MH (Hakim Anggota), dan I Ketut Kimiarsa, SH, MH (Hakim Anggota).

Sementara Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini sebanyak 17 orang yang merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Berikut nama JPU gabungan dimaksud diantaranya Dr. Diah Yuliastuti, SH, MH, Bambang Winarno, SH, MH, Evelin Nur Agusta, SH, MH, Wahyu Hidayatullah, SH, MH, Farkhan Junaedi, SH, MH, Edy Budianto, SH, MH dan Yulistiono, SH, MH.

Sedangkan untuk terdakwa mantan anggota kepolisian non aktif ditunjuk adalah Dr. Tonic Tangkau, SH, MH dan Rekan juga didampingi oleh Tim Bidkum Polda Jatim.(Jefri Yulianto)

Editor: Doi Nuri 

Tags
Anda Sedang Membaca:

Sidang Pertama Kanjuruhan Diwarnai Pengajuan Eksepsi

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT