DPRD Lumajang Siap Lindungi dan Penuhi Hak Kaum Disabilitas

20 Juli 2022 12:24

LUMAJANG - Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, H Anang Akhmad Syaifuddin menyampaikan kondisi empiris yang menunjukkan adanya kebutuhan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Lumajang sangat dibutuhkan.
Sesuai Pasal 27 UU Disabilitas, kata Anang, perlu segera direalisasikan di Kabupaten Lumajang, sebagai bentuk kewajiban dan kepedulian Pemerintah Daerah terhadap masyarakatnya.
Ketentuan terkait dengan perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).
"Peraturan tersebut dirumuskan dalam 15 Rencana Peraturan Pemerintah (RPP), yang kemudian pemerintah meringkasnya menjadi 7 RPP," katanya kepada media ini, Selasa (19/7/2022) via chat WhatsApp.
Yang pertama, dikatakan politisi PKB ini, ada RPP tentang Perencanaan, Penyelenggaraan dan Evaluasi Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Yang kedua, yaitu RPP tentang Akomodasi yang Layak Untuk Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan.
"Ketiga, ada RPP tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas," ungkapnya lagi.
Selain itu, yang keempat, ada RPP tentang Kesejahteraan Sosial, Habilitasi dan Rehabilitasi. Dan kelima, RPP tentang Pemenuhan Hak Atas Pemukiman, Pelayanan Publik. Keenam, RPP tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan. Ketujuh, RPP tentang Konsesi dan Insentif dalam Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
"Tujuan Peraturan Daerah (Perda) ini adalah mewujudkan penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara," tambahnya.
Sealin itu, menurut calon DPRD Propinsi Jawa Timur ini, menjamin upaya penghormatan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas.
"Dan mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat, melindungi Penyandang Disabilitas dari eksploitasi, pelecehan, dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia," imbuhnya.
Dan terakhir, dari tujuan Perda ini yaitu, memastikan pelaksanaan upaya penghormatan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Sekedar untuk diketahui, Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Kabupaten Lumajang Tahun 2019 dari Tuna Daksa ada 1.483 jiwa, Tuna Netra ada 1.037 jiwa, Tuna Rungu ada 690 jiwa, Tuna Wicara ada 302 jiwa, Cacat Ganda ada 529 jiwa, Cacat Mental ada 815 jiwa, Cacat Fisik & Mental ada 439 jiwa dan Total sebanyak 5.295 jiwa. Sumber: https://dinsos.lumajangkab.go.id/data/detail/538
Sedangkan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan (PMKS) Kabupaten Lumajang Tahun 2020, diantaranya : Anak Dengan Kedisabilitasan Usia < 17 Tahun, ada 331 jiwa ditangani 257, dengan cacat Tubuh 103 ditangani 88, Tuna Netra 21 ditangani 14, Cacat Wicaraa 40 ditangani 29, cacat Mental (Retardasi Fisik dan Mental) 112 ditangani 89, Cacat Ganda 55 ditangani 37.
Penyandang Disabilitas dan Penyandang Penyakit Kronis 17.614 jiwa ditangani 16.015 jiwa. Untuk cacat Tubuh 1815 jiwa ditangani 1421 jiwa, tuna Netra 1164 ditangani 944, Cacat Wicaraa 587 ditangani 315, Mental (Retardasi Fisik dan Mental) 1272 ditangani 1207, Cacat Ganda 628 ditangani 517, Penderita Penyakit Kronis 12148 jiwa ditangani 11611 jiwa. Sumber: https://dinsos.lumajangkab.go.id/data/detail/1167. (Fuad)
Editor: Doi Nuri
Tags
DPRD Lumajang Siap Lindungi dan Penuhi Hak Kaum Disabilitas
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah